SWARAMANDAR.COM, MAMUJU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepastian ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 27 Mei 2025.
“Baru naik ke penyidikan umum,” kata La Kanna dengan singkat.
Saat ditanya soal penetapan tersangka, La Kanna menyebut hal tersebut belum dilakukan.
Menurutnya, kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali memanggil sejumlah pejabat. Rabu, (30/4/25).
Berdasarkan pantauan pesisirmandar.com di Kejaksaan Negeri Majene, tampak beberapa pejabat Perumda Aneka usaha Majene yang aktif maupun tidak aktif hadir memenuhi panggilan penyidik. Di antaranya adalah Andi Amran Mantan Plt Dirut dan Irwansyah Ketua Komite Pembantu Dewan Pengawas.
Saat dikonfirmasi, salah satu anggota tim penyidik Kejati Sulbar yang berada di lokasi membenarkan adanya pemanggilan terhadap beberapa pejabat Perumda Aneka Usaha. Namun, ia enggan membeberkan nama-nama yang dipanggil.
“Pihak terkait lah, kami tidak bisa beberkan. Masih tahap penyelidikan, brader,” ujarnya singkat sambil berjalan menuju kendaraannya di halaman Kejaksaan Negeri Majene.







