Bongkar Jaringan Sabu Antar wilayah, Empat Terduga Pelaku Diciduk

Jejak Barang Haram Merentang dari Majene hingga Polman, Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga

SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Kepolisian Resor (Polres) Majene berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan empat terduga pelaku, dengan jejak barang haram yang terbentang dari Kabupaten Majene hingga Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak berwajib dalam memberantas peredaran gelap zat adiktif di Sulawesi Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., mengkonfirmasi keberhasilan operasi tersebut pada Minggu (25/1/2026). Menurutnya, keberhasilan membongkar jaringan tersebut tidak terlepas dari kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Banggae.

Baca Juga  Buang Ludah Dibalas Parang di Desa Taramanu Tua, Seorang Terkena Sabetan Parang

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara aparatur kepolisian dan masyarakat yang peduli. Laporan dari warga yang resah atas maraknya aktivitas mencurigakan menjadi pemicu awal kami untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Iptu Japaruddin.

Kasus mulai terungkap setelah petugas menangkap seorang pria berinisial ME (24) di Lingkungan Battayang, Kelurahan Banggae, pada Kamis (22/1) malam sekitar pukul 20.30 WITA. Saat berada di sekitar Gedung Assamaleuwang, gerak-gerik ME yang mencurigai membuat petugas melakukan pemeriksaan. Saat hendak diperiksa, ME sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi awal, ME mengakui menyimpan narkotika di area tangga samping gedung tersebut. Petugas kemudian menemukan satu saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu (disimpan dalam bungkus rokok) serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga  Polres Majene Umumkan Perkembangan Kasus Dugaan Penganiayaan di Kantor Perusda Majene

Berdasarkan keterangan ME, barang haram tersebut diperoleh dari MS (28), warga Kelurahan Lembang. Polisi segera mengambil tindakan dan mengamankan MS di kediamannya pada pagi hari yang sama. Dari tangan MS, petugas menyita barang bukti berupa saset plastik bekas pakai, alat isap sabu, korek gas, dan telepon genggam.

Penyelidikan terus berkembang hingga mengarah pada IW (28), juga berdomisili Kelurahan Lembang. IW diamankan di rumahnya di Lingkungan Salabose, Kelurahan Pangali Ali, Kecamatan Banggae, pada hari yang sama. Dari keterangannya, terungkap keterlibatan MF (28), warga Kecamatan Banggae Timur, yang mengaku memperoleh sabu dari wilayah Polman.

Baca Juga  Sunggu Tega, Seorang Lelaki Beristri Mencabuli Anak Yatim Piatu Dua Bersaudara Umur 9 dan 11 Tahun

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat dan mengamankan MF pada Jumat (23/1) dini hari di BTN Leppe, Kecamatan Banggae Timur. Keempat terduga kini diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tidak ada ruang bagi mereka yang ingin mengganggu ketertiban dan kesehatan masyarakat dengan menyebarkan narkotika,” tegas Iptu Japaruddin.

Polres Majene mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui kanal resmi yang tersedia, demi menciptakan wilayah Majene yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *