SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Tabir gelap aksi pencurian hewan ternak di Kabupaten Majene akhirnya tersingkap. Bukan sekadar aksi kriminalitas biasa, pengungkapan terbaru oleh jajaran Polres Majene mengindikasikan adanya jaringan “mafia sapi” lintas kabupaten yang beroperasi secara sistematis, terorganisir, dan menyasar peternak kecil sebagai korban utama.
Dua terduga eksekutor, AR (45) dan HZ (25), tak berkutik saat diringkus Tim Passaka Polres Majene pada Selasa (6/1). Penangkapan ini menjadi pintu masuk kepolisian untuk menguliti struktur jaringan yang diduga telah lama meresahkan warga di beberapa kecamatan, mulai dari Banggae Timur, Pamboang, hingga Lembang.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku bekerja dengan efisiensi tinggi. Tiga laporan polisi (LP) yang kini disatukan menjadi bukti bahwa aksi mereka bukan sekali terjadi. Korban seperti Kaummah (60), Hammadaamin (45), dan Saharuddin (49) harus menelan kerugian besar setelah sapi-sapi mereka raib dari kandang.
Penyidik menemukan fakta krusial mengenai betapa cepatnya barang bukti berpindah tangan:
- Satu ekor sapi jantan laku terjual hanya seharga Rp8 juta.
- Satu ekor sapi betina dilepas dengan harga “miring” Rp5 juta.
Harga yang jauh di bawah nilai pasar ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan penadah tetap. “Mustahil sapi curian bisa diuangkan secepat itu tanpa ada ‘tampungan’ yang sudah siap. Ada jalur distribusi ilegal yang sangat rapi di sini,” ujar sumber internal kepolisian.
Operasi senyap Tim Passaka bermula dari kecurigaan warga di Lingkungan Baurung terhadap gerak-gerik HZ. Setelah HZ diamankan, polisi melakukan pengembangan dan menciduk AR di Lingkungan Deteng-Deteng. Di sebuah lokasi transit di Lingkungan Moloku, petugas menemukan dua ekor sapi betina yang tengah disembunyikan sebelum dikirim ke luar daerah.
Kini, radar kepolisian telah meluas hingga ke Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Polisi tengah memburu terduga pelaku berinisial AC, yang diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual atau penghubung jaringan antarwilayah.
Kasat Reskrim Polres Majene, Iptu Fredy, SH, MH, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada eksekutor lapangan. “Kami membidik keterkaitan TKP maupun pelaku hingga ke wilayah Polman. Koordinasi lintas daerah segera kami perkuat untuk memutus rantai jaringan ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan distribusi ternak di Sulawesi Barat. Lemahnya pemeriksaan dokumen kepemilikan sapi di perbatasan wilayah menjadi celah yang dimanfaatkan mafia untuk mencuci hasil kejahatan mereka.
Meski AR dan HZ kini terancam hukuman 7 tahun penjara di bawah jeratan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP, publik masih menunggu keberanian polisi untuk menyentuh para penadah besar.
Tanpa penindakan terhadap penampung dan pembenahan sistem jual beli ternak, pencurian sapi akan tetap menjadi “bisnis basah” yang menghantui masa depan peternak kecil. Kini, masyarakat menunggu: mampukah polisi meruntuhkan seluruh struktur organisasi ini hingga ke akar-akarnya?







