SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Nama Owner Wasilah kembali terseret ke ranah hukum. Untuk kesekian kalinya, yang bersangkutan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli iPhone yang diduga merugikan konsumen.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STBL/108/XII/2025/POLDA SULBAR/RES MAJENE, berdasarkan pengaduan yang diterima pada Rabu, 17 Desember 2025.
Pelapor berinisial SP mengaku telah mentransfer sejumlah uang untuk pembelian unit iPhone yang dijanjikan akan dikirim dalam hitungan hari. Namun hingga waktu yang dijanjikan terlewati, barang tak kunjung diterima. Lebih jauh, pelapor menyebut komunikasi dengan pihak terlapor mulai menghilang usai transaksi dilakukan.
“Setelah uang ditransfer, janji pengiriman tidak pernah ditepati. Saat saya menagih, komunikasi justru makin sulit,” ungkap pelapor.
Transaksi diketahui berlangsung melalui komunikasi langsung dan media sosial. Terlapor menawarkan sejumlah unit iPhone dengan harga yang dinilai menarik. Namun penawaran tersebut berujung pada kerugian bagi korban yang tidak mendapatkan barang sebagaimana dijanjikan.
Merasa dirugikan dan tak melihat adanya itikad baik, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Majene agar diproses secara hukum.
Kepala SPKT Polres Majene, Iptu Hasbi, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa kasus ini tengah ditangani aparat kepolisian.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam tahap penyelidikan awal. Kami akan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung,” tegasnya.
Kasus ini semakin menambah sorotan publik, mengingat nama usaha Wasilah sebelumnya juga dikaitkan dengan laporan serupa dari sejumlah konsumen. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan awak media untuk mendapatkan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah dalam transaksi daring. Warga diminta lebih cermat, memastikan kredibilitas penjual, serta segera melapor jika merasa menjadi korban.
Kasus dugaan penipuan ini kini berada dalam penanganan Polres Majene dan berpotensi berkembang seiring proses penyelidikan.







