Polisi Buka Kasus, Selidiki hingga 60 Hari – Keluarga Minta Tindakan Adil agar Tidak Ada Kepastian Hukum yang Tertunda
SWARAMANDAR.COM, SIDRAP, SULSEL – Pangkat kepala desa justru digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap warga sendiri? Oknum Kepala Desa (Kades) Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Bahar Idris, kini menjadi objek penyelidikan dalam kasus penganiayaan terhadap warganya, Andi Oddang (41 tahun), seorang sopir truk. Laporan resmi telah tercatat di Polres Sidrap dengan nomor LP/B/30/I/2026/SPKT/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL dan tengah ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
KEJADIAN MELINTAS JALAN, TERJADI KEKERASAN DI DEPAN ANAK KORBAN
Peristiwa pecah sekitar pukul 12.00 WITA pada Selasa (13/1/2026) di Dusun I Kamire, Desa Mattirotasi. Saat itu korban sedang berada bersama anaknya di sebuah warung di sekitar lokasi kejadian. Sebelumnya, terlapor dikabarkan telah datang ke rumah korban dalam kondisi marah-marah, kemudian mengikuti korban hingga ia melintas di jalan yang baru saja diperbaiki anggaran pemerintah desa.
Pada saat itu, Bahar Idris langsung mengadang korban dan melontarkan kata-kata kasar yang tercatat dalam Tanda Bukti Lapor:
“Siapa suruh lewati ini telaso?”
Meski korban telah menjelaskan bahwa ia hanya sekadar melintas tanpa ada maksud menyalahi aturan, terlapor langsung melakukan tindakan kekerasan. Alasan yang diberikan bahkan dinilai tidak masuk akal, karena tidak ada satupun tanda larangan melintas di lokasi tersebut dan banyak warga lain yang telah melewati jalan yang sama sebelum kejadian.
KORBAN TERIMA PEMUKULAN BERULANG, DIRUJUK KE RS UNTUK PERAWATAN LANJUT
Berdasarkan laporan resmi yang diterima pihak kepolisian, bentuk kekerasan yang diterima Andi Oddang sangat jelas dan berulang:
- Ditepuk bagian telinga sebanyak dua kali berturut-turut
- Diberikan pukulan keras pada bagian tulang rusuk sebelah kiri
Akibat serangkaian tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami rasa sakit yang tidak kunjung membaik hingga akhirnya dirujuk dari Puskesmas Watang Pulu ke Rumah Sakit Andi Makkasau Parepare pada Jumat (23/1/2026) untuk pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
“Kemarin dirujuk ke rumah sakit, sebelumnya sudah ke puskesmas tapi kondisinya tidak membaik,” ungkap istri korban (inisial H) saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (24/1/2026).
POLISI TERBIT SP2HP, TETAPKAN BATAS WAKTU 60 HARI UNTUK PENYELIDIKAN
Menanggapi laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Sidrap telah secara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/SP2HP/54/I/RES.1.6/2026/Satreskrim/Polres Sidrap/Polda Sulsel. Kasus ini dirujuk pada Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, S.T.K., S.I.K., M.H., jelas tertulis:
“Laporan telah kami terima dan akan dilakukan penyelidikan atau penyidikan dalam waktu 60 hari ke depan. Apabila diperlukan waktu tambahan, akan kami beritahukan secara terpisah.”
KELUARGA KORBAN: HARAPAN KEADILAN TIDAK BISA DITUNGGU LAMA
Sampai saat ini, meskipun penyelidikan telah dimulai, prosesnya belum menunjukkan progres yang signifikan. Keluarga korban mengaku sudah merasa tidak sabar dan mengajukan harapan tegas kepada pihak kepolisian.
“Kita hanya mengharapkan keadilan yang adil, tidak ada yang dipihakkan. Semoga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum,” ucap salah satu keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya.
Mereka berharap kasus ini tidak hanya menjadi perkara yang tertunda, namun bisa menjadi contoh bahwa jabatan dan pangkat tidak bisa digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap warga masyarakat. (*)







