Pengadaan Kapal Nelayan 16 Unit di DKP Majene Berpotensi Ada Tersangka

Majene – Pengadaan kapal nelayan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Majene, Sulawesi Barat potensi ada tersangkanya. Pasalnya, pengusutan kasus tersebut masih terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene masih terus melakukan pemeriksaan barang bukti.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Majene, M. Zaky Mubarak kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (18/12/2024).

Ia menyampaikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan terus berlanjut. Saat ini, kejari masih memeriksa barang bukti, berupa kapal sebanyak 14 unit.

Baca Juga  Tabrak Lari, Ayah dan Anak di Dusun Belalang Tewas

“Beberapa hari lalu kami sudah lanjutkan pemeriksaan kayunya oleh ahli sebanyak 14 unit, sementara untuk pemeriksaan mesinnya atau assesorisnya kalau tidak salah antara 11 atau 12 yang sudah diperiksa oleh ahli,” sebut Zaky.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Kejari Majene libatkan sejumlah ahli. Diantaranya, Ahli kayu dan Ahli Perkapalan untuk menilai kualitas konstruksi, mesin serta assesoris kapal.

Baca Juga  Maling Beraksi di Rangas, Puluhan Pak Rokok dan Uang Tunai Dibawa Lari

Zaky juga menjelaskan, dari 16 unit kapal nelayan yang menjadi sasaran pemeriksaan, baru 14 yang sudah diperiksa. 2 unit kapal yang sampai hari ini belum terkonfirmasi karena masih sedang berlabuh.

“Secara bertahap nanti semua kapal akan dikumpulkan di sekitar pelabuhan Majene, kalau 2 unit kapal yang di Malunda itu tidak bergerak sama sekali, bahkan kondisinya rusak, kalau pemilik kapal penerima hibah kita sudah ambil keterangannya, termasuk pihak penyedianya, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya,” ujarnya.

Baca Juga  Pencabulan Anak di Bawah Umur Sampai Hamil Ternyata Pelakunya Tetangga

Diketahui, pengadaan 16 unit kapal nelayan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp.2,1 milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *