Tragedi Berdarah di Luyo: Ayah di Polman Ngamuk Tebas Istri dan Anak, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku

SWARAMANDAR.COM, POLMAN — Suasana tenang di Dusun Baru, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mendadak mencekam. Seorang petani berinisial AH (40) gelap mata dan tega membacok istri serta anak kandungnya sendiri menggunakan parang panjang, Sabtu (17/1/2026).

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang nyaris merenggut nyawa ini memicu kepanikan warga sekitar. Beruntung, jajaran kepolisian dari Polsubsektor Luyo yang dipimpin langsung oleh IPDA Abdul Hamid bersama personel Polsek Campalagian bergerak taktis meringkus pelaku sebelum jatuh korban jiwa lebih lanjut.

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini diduga terlibat cekcok yang berujung pada tindakan anarkis. Tanpa belas kasihan, AH mengayunkan sebilah parang panjang ke arah istrinya, Tiana (35), dan buah hatinya sendiri, AA yang baru berusia 8 tahun.

Baca Juga  Pengadaan Kapal Nelayan 16 Unit di DKP Majene Berpotensi Ada Tersangka

“Begitu menerima laporan dari warga mengenai adanya pembacokan, personel langsung terjun ke lokasi kejadian. Pelaku berhasil kami amankan di Sub Sektor Luyo guna mengantisipasi amuk massa maupun tindakan berbahaya lainnya,” tegas Kapolsubsektor Luyo, IPDA Abdul Hamid.

Baca Juga  Keributan di Playstation Berujung Tragis, Polres Polman Tetapkan Aldi Ardi Tersangka

Kondisi Korban
Akibat serangan brutal tersebut, Tiana menderita luka menganga di bagian punggung yang cukup dalam hingga harus menerima enam jahitan. Sementara itu, sang anak, AA, mengalami luka sabetan di bagian mata kaki.

Detik-detik pasca kejadian berlangsung dramatis saat petugas mengevakuasi kedua korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Batupanga untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Proses Hukum
Pihak kepolisian kini tengah mendalami motif di balik aksi nekat sang ayah tersebut. Polisi juga telah mengarahkan pihak keluarga untuk segera melengkapi laporan resmi di Polres Polewali Mandar.

Baca Juga  Seorang Pria Asik Duduk di Depan Masjid Al-Anwar Kelurahan Mapilli, Diamankan Karena Kedapatan Membawa Sajam Berupa Badik

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan koordinasi unit terkait agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah IPDA Abdul Hamid.

Polri turut mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap situasi di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan potensi kekerasan sebelum berujung pada tragedi serupa. Kini, AH terancam dijerat dengan Pasal dalam UU KDRT dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal.

Humas Polres Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *