Oleh: Muhammad Yusuf
(Camat Sampaga, Kabupaten Mamuju)
Sosialisasi yang digelar UPT Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali di Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, pada Senin (2 Februari 2026), bukan sekadar agenda seremonial rutin. Pertemuan tersebut adalah titik tolak dari revolusi paradigma penegakan hukum di Indonesia yang kini mulai menyentuh denyut nadi masyarakat paling dasar: Desa.
Inisiatif ini merupakan implementasi konkret dari komitmen nasional yang diawali melalui MoU antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Hukum dan HAM. Di tingkat lokal, Pemerintah Kabupaten Mamuju telah menyambutnya melalui kerja sama dengan Bapas Sulawesi Barat terkait penerapan pidana kerja sosial.
Langkah ini adalah wujud nyata mengamalkan amanat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Dengan berlakunya undang-undang ini, negara secara formal menggeser orientasi hukum: tidak lagi fokus pada pembalasan (retributif), melainkan pada pemulihan (restoratif) dan perbaikan diri. Di sinilah peran pemerintah desa dan kecamatan mengalami transformasi dramatis. Dari sekadar administrator wilayah, kini ditasbihkan sebagai ujung tombak keadilan restoratif.
Fondasi Filosofis: Pemulihan, Bukan Pembalasan
Dasar dari pidana kerja sosial (Pasal 85 KUHP Baru) untuk tindak pidana ringan bukanlah sekadar strategi efisiensi anggaran negara. Ini adalah lompatan filosofis. Paradigma lama yang kaku, “mata ganti mata”, digantikan dengan pendekatan yang lebih humanis.
Setidaknya ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai:
- Menjaga Kemanusiaan: Menjauhkan pelaku dari subkultur penjara yang seringkali justru destruktif.
- Harmonisasi Sosial: Memulihkan retakan sosial yang muncul akibat tindak pidana.
- Produktivitas: Mengembalikan pelaku sebagai anggota masyarakat yang berguna.
- Akselerasi Jejaring: Kecamatan harus proaktif mempertemukan seluruh Kepala Desa dengan Bapas dan Kejaksaan untuk menyusun roadmap dan protokol komunikasi yang terintegrasi.
- Menyusun “Bank Pekerjaan”: Desa perlu mendata proyek kerja sosial yang memiliki nilai edukasi dan restoratif, seperti pemeliharaan fasilitas umum, pendampingan sosial, atau pelestarian lingkungan.
- Advokasi Kebijakan: Pemerintah tingkat kecamatan dan desa harus aktif menyuarakan kebutuhan pelatihan dan dukungan teknis kepada pemerintah daerah.
- Edukasi Akar Rumput: Perangkat wilayah harus menjadi juru bicara keadilan restoratif untuk mengubah pola pikir masyarakat dari haus pemenjaraan menuju semangat pemulihan.
- Sebagaimana yang saya tegaskan saat sosialisasi kemarin: “Saatnya desa, khususnya di Kecamatan Sampaga, bukan hanya menjadi tempat pelaksanaan hukuman, melainkan menjadi aktor utama dalam proses pemulihan keadilan di Bumi Manakarra.”
- Jika desa siap dan didukung penuh, gagasan mulia KUHP Baru akan hidup dan mewarnai wajah hukum kita. Namun jika tidak, pidana kerja sosial berisiko menjadi sekadar ritual birokrasi baru yang kehilangan jiwanya.
Pemilihan desa dan kecamatan sebagai lokus pidana kerja sosial sangatlah strategis. Di sinilah “hukum yang hidup” (the living law) berdenyut. Kearifan lokal, semangat gotong royong, dan kontrol sosial yang intim menjadi katalisator pemulihan yang jauh lebih efektif daripada jeruji besi. Pidana kerja sosial adalah upaya menyembuhkan luka justru di tempat luka itu terjadi.
Transformasi yang Menantang
Materi sosialisasi telah menggariskan pembagian tugas: desa sebagai penyedia lokasi dan pengawas langsung, sementara kecamatan berperan sebagai koordinator serta penghubung antara Bapas dan Kejaksaan. Namun, di balik skema tersebut, terdapat tantangan paradigmatik dan administratif yang besar.
Pertama, Kesiapan Mental. Perangkat desa yang selama ini berkutat dengan urusan administratif dan fisik kini harus mampu berperan sebagai “mentor” keadilan. Tantangan lainnya adalah stigma masyarakat. Apakah warga siap menerima tetangganya yang berstatus terpidana bekerja di fasilitas umum tanpa memberi label negatif? Tanpa edukasi berkelanjutan, sanksi sosial masyarakat bisa lebih kejam daripada sanksi hukum itu sendiri.
Kedua, Kesiapan Sistemik. Implementasi ini memerlukan protokol yang presisi, mulai dari inventarisasi lokasi, penunjukan pengawas, hingga sistem pelaporan. Perlu ada kepastian mengenai dukungan anggaran dan insentif bagi pengawas di tingkat desa agar mandat baru ini tidak menjadi beban tambahan yang kontraproduktif.
Ketiga, Objektivitas Pengawasan. Pidana kerja sosial memiliki durasi ketat (maksimal 240 jam) dan harus bermakna. Pengawasan perangkat desa harus objektif karena laporannya menjadi dasar evaluasi bagi Bapas dan Kejaksaan. Kerja sosial harus menjadi media pertobatan, bukan sekadar ritual “bersih-bersih selokan” yang formalitas belaka.
Panggilan Aksi: Menenun Keadilan di Bumi Manakarra
Momentum sosialisasi di Desa Tarailu harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar tidak berhenti di atas kertas:
*Penulis adalah Camat Sampaga dan Plt. DKP Mamuju yang aktif mengawal isu tata kelola desa dan hukum kemasyarakatan







