Miris! Bocah 12 Tahun di Mamuju Kembali Berulah, Jadi Residivis Curanmor yang Resahkan Warga

SWARAMANDAR.COM, MAMUJU – Usia belia rupanya bukan jaminan seseorang jauh dari dunia kriminal. Di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, seorang bocah berusia 12 tahun berinisial MFR kembali harus berurusan dengan hukum setelah Tim Resmob Polresta Mamuju membongkar aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya di kawasan Jalan R.E. Martadinata.

Penangkapan MFR bermula dari laporan seorang warga bernama Ratnawati yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT miliknya saat sedang terparkir di depan Toko Bunga Anni pada Jumat, 2 Januari 2026. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk melacak jejak pelaku yang ternyata adalah wajah lama di dunia kriminalitas anak.

Residivis di Usia Dini
Yang membuat publik mengelus dada adalah rekam jejak MFR. Di usia yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah menengah, ia tercatat sebagai residivis dengan catatan kasus serupa. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir.

Baca Juga  Polres Majene Segera Rilis Tersangka Pelecehan Seksual

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Martadinata. Pelaku berinisial MFR ini merupakan residivis untuk kasus yang sama,” ujar Iptu Herman kepada awak media.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MFR tergolong lihai dalam melancarkan aksinya. Ia tidak bertindak gegabah, melainkan memantau terlebih dahulu target kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan ketat. Begitu situasi dirasa aman dan pemilik lengah, ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut dalam hitungan menit.

Baca Juga  Buang Ludah Dibalas Parang di Desa Taramanu Tua, Seorang Terkena Sabetan Parang

“Pelaku melihat peluang saat kendaraan ditinggal tanpa pengawasan di depan toko. Begitu ada kesempatan, ia langsung mengeksekusi motor korban,” tambah Iptu Herman.

Meski barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio Soul GT telah berhasil disita dan pelaku sudah diamankan di Polresta Mamuju, proses hukum terhadap MFR memiliki perlakuan khusus. Mengingat usianya yang masih 12 tahun, kepolisian memastikan penanganan kasus ini tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, namun kami tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganannya,” tegas Iptu Herman.

Baca Juga  Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Sempat Burong Beberapa Hari, Ditangkap di Barru dan Ditembak Saat Coba Kabur

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi warga Mamuju akan pentingnya keamanan kendaraan. Iptu Herman mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan motor di tempat sepi tanpa pengawasan.

“Kewaspadaan masyarakat adalah benteng utama. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan, sekecil apa pun celahnya,” pungkasnya.

Kini, kasus ini menjadi sorotan publik di Mamuju, memicu diskusi mengenai pentingnya pengawasan orang tua dan peran lingkungan dalam mencegah anak terjerumus kembali ke dalam lubang hitam kriminalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *