Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Majene

Majene – Swaramandar. Com, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Majene.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang data Polres Majene pada Rabu (22/1/25), dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Japaruddin, S.H., M.M., didampingi Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.

Dalam keterangannya, Iptu Japaruddin mengungkapkan bahwa sepanjang Januari 2025, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka pengguna narkoba jenis sabu. Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah, yakni:

Baca Juga  BreakingNews: Mayat Bersimbah Darah di Banua Sendana

ZK (24), warga Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene
RS (23), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene
AR (26), warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene
RD (29), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene
RH (33), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene
AW (27), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene
AL (37), warga Desa Tallu Banua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene
SR (37), warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar
IR (32), warga Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar
Ke sembilang tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba juga menyita barang bukti berupa 28 sachet kristal bening yang diduga sabu.

Baca Juga  Maling Beraksi di Rangas, Puluhan Pak Rokok dan Uang Tunai Dibawa Lari

Ke 9 tersangka akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penguasaan, penyimpanan, serta peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga  Sempat Adu Jotos dengan Maling, Pemilik Rumah di Majene Kehilangan Laptop dan Uang

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Majene akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap masyarakat turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar Iptu Japaruddin.

Untuk Diketahui Iptu Japaruddin Baru Menjabat 15 Hari Sebagai Kasat Narkoba Porles Majene dan telah memberikan Bukti Komitmennya dalam memberantas Narkoba Dengan mengamankan Sejumlah pelaku Penyalagunaan Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *