POLMAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tutar, melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sebilah parang di Dusun Puttareka Desa Taramanu Tua Kecamatan Tutar Kabupaten Polman. Rabu (05/02/25)
Berdasarkan keterangan Korban, Dugaan Penganiayaan terjadi Pada hari Selasa 4 Januari 2025, Awalnya korban Liadi dengan mengendarai sepeda motor dari kebunnya hendak kembali ke rumahnya namun ditengah jalan, Korban Liadi (28) bertemu dengan terduga Pelaku Hawaali (54) yang sementara duduk – duduk dengan Hatta (45) dan Bahri (60) kemudian korban yang melihat pelaku kemudian meludah ketanah sehingga oleh pelaku kemudian mengejar korban dengan membawa sebilah parang yang
Setelah berada di dekat korban oleh pelaku kemudian langsung menghempaskan sebilang parang yang dibawanya sebanyak 2 (dua) kali yakni ke bagian pinggang dan bagian belakang korban sembari korban kembali berlari menjauh dari pelaku
Kapolsek Tutar Ipda Bafruddin mengatakan bahwa Personil Polsek Tutar langsung melaksanakan proses evakuasi dan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), menjelaskan bahwa pihaknya segera mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.
“Kami sedang mendalami kasus ini lebih lanjut dan berkoordinasi dengan unit Reskrim untuk mengungkap motif serta identitas pelaku,” kata Ipda Bafruddin
Dugaan sementara motif Kejadian
tersebut terjadi karena diduga adanya perselisihan paham antara korban dan pelaku sebab akhir akhir ini setiap korban melihat pelaku selalu meludah
Sementara itu, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti setelah kejadian kemudian dibawa Ke Polres Polman untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Sa)