Daerah  

Biro Organisasi Setda Sulbar Gelar Monev Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah

MAMUJU – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menggelar tahapan monitoring dan evaluasi (monev) peta proses bisnis perangkat daerah. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik ini dijadwalkan berlangsung selama 6 hari kerja, mulai Selasa, 18 Agustus hingga 27 Agustus 2026.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK), dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta memastikan kualitas pelaksanaan pelayanan dasar kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Memasuki hari kedua (Rabu, 19 Agustus 2026), kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Biro Organisasi menghadirkan sinergi lima perangkat daerah: Dinas Kesehatan serta P2KB Sulawesi Barat, Bapperida Sulawesi Barat, RSUD Sulawesi Barat, dan Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga  Sekda Sulbar Lepas Kontingen O2SN, Minta Atlet Tampil Maksimal

Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut konkret dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

Baca Juga  Biro PBJ Setda Sulbar Perkuat Kapasitas ASN Hadapi Transformasi Pengadaan melalui Mini Kompetisi Katalog Elektronik Versi 6

“Kegiatan ini juga menjadi langkah simultan pasca-rapat koordinasi dan sinkronisasi program prioritas RPJMD pada proses bisnis Pemprov Sulbar yang telah kita laksanakan beberapa waktu lalu,” ujar Subuki.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Setda Sulbar, Tresya S. Timbonga, selaku fasilitator kegiatan menegaskan pentingnya kesiapan administratif dari setiap perangkat daerah demi kelancaran proses evaluasi.

Disampaikan, setiap perwakilan perangkat daerah diwajibkan membawa dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital seperti Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029, regulasi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, surat tugas tim kerja penyusun proses bisnis, bukti dukung pelaksanaan rapat internal di masing-masing perangkat daerah, matriks identifikasi penentuan proses, matriks penentuan Cross Functional Map (CFM) berdasarkan matriks identifikasi serta Surat Keputusan (SK) Kepala Perangkat Daerah tentang Penetapan Peta Proses Bisnis.

Baca Juga  Kabar Baik untuk Warga Sulbar, Stok Elpiji 3 Kg di Bulan Ramadhan Bertambah

“Demi efektivitas dan kelancaran tahapan monev ini, kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh peserta untuk menyiapkan dan merampungkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tersebut,” pungkas Tresya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *