SWARAMANDAR.COM, MAMUJU, SULBAR – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju segera merespons laporan dari masyarakat melalui Call Center 110 Polri terkait peristiwa pengrusakan rumah/warung dengan menggunakan sebilah parang pada Kamis malam (22/01/2026). Tim Piket Patroli Pamong Praja (Pamapta) Polresta Mamuju langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Jalan Abd. Wahab Asasi, Kota Mamuju.
Di lokasi, Kasat Pamapta Polresta Mamuju Aipda Somel Paborong mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan terdapat kerusakan pada bagian jendela kaca depan warung bernama Coto Axuri. “Awalnya kami menduga pelaku adalah Orang Tidak Dikenal (OTK), namun setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, diketahui pelaku adalah salah satu anak dari pemilik tanah tempat warung tersebut berdiri,” jelasnya.
Menurut Aipda Somel, kasus ini terkait dengan sengketa tanah yang tengah berlangsung antara pemilik warung dan keluarga pemilik tanah. “Kami telah mengambil langkah-langkah untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan yang tidak sesuai hukum dalam menyelesaikan sengketa, termasuk dengan melakukan kerusakan harta benda orang lain. “Jika menghadapi masalah atau sengketa, silakan laporkan atau cari jalan keluar melalui saluran yang sah agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut,” pungkasnya.







