SWARAMANDAR.COM, MAMUJU — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Andi Irfan, S.H., M.H, menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta Pemerintah Kabupaten se-Sulbar, Senin (08/12/2025) di Aula Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H, Kejati Sulbar.
Kehadiran Kejari Majene dalam agenda strategis ini merupakan bentuk komitmen institusional untuk memperkuat sinergi antarpenegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional 2026, khususnya terkait penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu pidana pokok dalam regulasi baru tersebut.

Kegiatan yang dihadiri Forkopimda Sulbar, para kepala daerah, serta jajaran Kejaksaan ini mencakup dua agenda utama:
- Penandatanganan MoU antara Kepala Kejati Sulbar dan Gubernur Sulawesi Barat.
- Penandatanganan PKS antara para Kepala Kejari se-Sulbar dan para Bupati se-Sulbar.
Kejari Majene, Andi Irfan, hadir langsung mendampingi jajaran Kejaksaan untuk menandatangani PKS bersama Bupati Majene dalam rangka penyesuaian mekanisme penegakan hukum berbasis pidana kerja sosial di tingkat kabupaten.
Komitmen untuk Penegakan Hukum yang Humanis
Penandatanganan tersebut tidak hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi menjadi momentum penyelarasan kebijakan antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Kehadiran Kejari Majene menegaskan kesiapan Kabupaten Majene dalam menyediakan fasilitas, lokasi, dan dukungan operasional yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.
Pidana kerja sosial merupakan salah satu instrumen pemidanaan modern yang berorientasi pada:
pemulihan,
pembinaan,
serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
Model pemidanaan ini juga dinilai mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum berbasis keadilan korektif dan restoratif.
Langkah Majene dalam Implementasi KUHP Baru
Kehadiran Kejari Majene dalam forum MoU-PKS tingkat Sulbar ini mempertegas posisi Majene sebagai salah satu daerah yang siap beradaptasi dengan mekanisme pemidanaan baru. Kerja sama antara Kejari Majene dan Pemerintah Kabupaten Majene dipandang menjadi titik penting dalam memastikan implementasi KUHP Nasional dapat berjalan terstruktur, proporsional, dan sesuai prinsip kemanfaatan.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 150 peserta tersebut berlangsung lancar dan menjadi momentum penting bagi seluruh Kejari di Sulbar, termasuk Majene, untuk memperkuat komitmen bersama menghadapi era baru penegakan hukum nasional. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model rujukan bagi daerah lain di Indonesia dalam menyongsong implementasi pidana kerja sosial secara optimal, terukur, dan berkeadilan.







