SWARAMANDAR.COM, MAMUJU — Sebagai langkah strategis menyongsong berlakunya KUHP Nasional pada 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin (8/12/2025). Penandatanganan yang berlangsung di Aula Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H itu dihadiri sekitar 150 peserta dari unsur penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi hingga tokoh adat.
MoU tingkat provinsi ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Sulbar dan Pemerintah Kabupaten se-Sulbar, menjadikan Sulawesi Barat sebagai salah satu daerah pionir implementasi pidana kerja sosial dalam KUHP baru.

Acara yang dibuka pukul 09.33 Wita tersebut dihadiri sejumlah pejabat nasional dan daerah, antara lain Dir B pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Zulfikar Tanjung, Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton, Gubernur Sulawesi Barat Dr. H. Suhardi Duka, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, Ketua Pengadilan Tinggi Sulbar Abd. Halim Amran, Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri, para Bupati se-Sulbar, serta para Kepala Kejari se-Sulbar.
Kajati Sulbar: Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar seremoni birokrasi, melainkan tonggak sejarah baru menuju penegakan hukum yang lebih humanis.
“Pidana kerja sosial memberi ruang resosialisasi yang lebih efektif, sejalan dengan semangat Restorative Justice. Ini kesempatan bagi Sulawesi Barat untuk menjadi contoh nasional,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam penyediaan sarana, lokasi, dan pengelolaan pelaksanaan pidana sosial.
Gubernur Sulbar: Pidana Tidak Selalu Berakhir di Penjara
Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyambut baik kerja sama ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa KUHP baru membuka paradigma baru pemidanaan yang tidak lagi semata-mata mengedepankan pemenjaraan.
“Restorative Justice semakin diberi ruang. Tidak semua penyelesaian hukum harus berakhir di penjara,” tegasnya.
Jampidum: KUHP Baru Wujud Paradigma Pemidanaan Modern
Mewakili JAMPIDUM, Zulfikar Tanjung menyampaikan bahwa pelaksanaan MoU ini merupakan bagian dari persiapan struktural menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum nasional.
“KUHP baru mengusung keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Untuk itu, koordinasi Kejaksaan dan Pemda menjadi mutlak,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa Sulawesi Barat kini menjadi salah satu daerah yang lebih awal membangun jaringan kerja implementasi pidana kerja sosial setelah Jawa Barat, Sulsel, dan Sulut.
Penandatanganan MoU dan PKS
Puncak acara ditandai penandatanganan MoU oleh Kajati Sulbar dan Gubernur Sulbar, yang disaksikan langsung oleh JAMPIDUM. Selanjutnya, seluruh Kepala Kejari se-Sulbar menandatangani PKS dengan para Bupati se-Sulbar, menegaskan harmonisasi kebijakan sampai tingkat kabupaten.
Acara ditutup dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” dan sesi foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan selesai pada pukul 11.05 Wita.
Langkah Penting Implementasi KUHP Baru
Dengan terbitnya MoU dan PKS tersebut, Sulawesi Barat resmi menjadi provinsi yang memulai persiapan teknis implementasi KUHP baru melalui instrumen kerja sama antarpenegak hukum dan pemerintah daerah — sebuah model yang dinilai akan menjadi rujukan nasional.







