SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Kasus pemukulan yang sempat viral di media sosial akhirnya memasuki babak baru. Pelaku bernama Sapruddin alias Pua Asmar resmi ditahan oleh Kepolisian Resor Majene pada Senin, 8 Desember 2025. Kedatangannya ke kantor polisi bahkan diantar langsung oleh istrinya, Saharia, sebelum ia digiring menuju ruang tahanan Polres Majene untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Korban, seorang perempuan bernama Dewi, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, melaporkan sendiri kejadian tersebut ke SPKT Polres Majene. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA.
Viralnya video pemukulan di media sosial memicu reaksi publik yang luas. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut, hingga akhirnya menetapkan Sapruddin sebagai tersangka. Berdasarkan bukti dan rangkaian pemeriksaan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/36/XII/RES.1.6/2025/Reskrim pada 8 Desember 2025.
Dalam dokumen resmi itu disebutkan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, dengan pertimbangan adanya risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Desember 2025 di Rutan Polres Majene. Tindakan hukum ini merujuk pada Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Istri pelaku, Saharia, kepada awak media menyampaikan alasan yang disebutnya menjadi pemicu tindakan suaminya terhadap korban. Ia mengaku kelelahan mendengar cibiran masyarakat terkait perilaku Dewi yang kerap berjoget dalam berbagai acara, termasuk ketika ritual adat mappatamma dengan kuda pattuddu. Menurutnya, teguran lisan tidak lagi digubris oleh korban.
Saharia juga menyebut bahwa suaminya berniat memberi peringatan keras agar Dewi berubah, terlebih karena mereka adalah keluarga dekat. Namun ia menyayangkan bahwa tindakan tersebut berujung laporan polisi, padahal menurutnya kondisi kesehatan Sapruddin sendiri sedang buruk karena menderita komplikasi penyakit. “Suami saya tidak sehat, tapi niatnya hanya mendidik keponakannya,” ujar Saharia.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, meski pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Laporan dan bukti yang dihimpun penyidik menjadi dasar kuat penetapan tersangka, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Majene melalui Kasat Reskrim, Inspektur Polisi M. Paridon Badri KM, S.Tr.K., M.H., menandatangani langsung surat penahanan tersebut. Penyidik yang menerima perintah diwajibkan melaksanakan penahanan secara profesional dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada pimpinan. Salinan surat juga telah diserahkan kepada pihak keluarga sebagai informasi resmi.
Kasus yang melibatkan hubungan keluarga ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena viralnya video pemukulan, tetapi juga karena polemik internal yang mencuat di baliknya. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan. Sementara itu, masyarakat Majene menunggu perkembangan lanjutan apakah kasus ini akan berujung pada proses restorative justice atau tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan.







