Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Mangkir, Polresta Mamuju Terbitkan DPO

SWARAMANDAR.COM, MAMUJU — Polresta Mamuju resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Muhammad Nasrullah, seorang kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp500 juta. Tindakan ini diambil setelah yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga  Tersangka Berjamaah, Kejari Majene Limpahkan Berkas Dakwaan Korupsi Hibah KPU Akhir Bulan ini

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan pada Selasa (25/11) bahwa tersangka tidak memenuhi panggilan resmi dan keberadaannya kini tidak diketahui. Karena itu, penyidik menerbitkan DPO dengan nomor: DPO / 92 / XI / Res.3.3 / 2025 / Satreskrim, atas nama Muhammad Nasrullah.

“Surat DPO telah kami sebarkan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, pasar, hingga pusat perbelanjaan, untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat,” jelas Ipda Herman.

Baca Juga  Dugaan Korupsi KPU Majene, Kejari Majene Kecewa, Auditor Belum Rampungkan Kerugian Negara

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke penyidik Polresta Mamuju atau melalui Call Center 110, demi mempercepat proses penangkapan secara aman.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa siapa pun yang sengaja membantu menyembunyikan tersangka dapat dijerat pidana sesuai hukum yang berlaku. “Masyarakat kami minta tidak memberikan ruang bagi pelarian tersangka,” tegasnya.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Alat Laboratorium, Mantan Rektor Unsulbar Divonis Bebas, yang Lain Gimana?

Polresta Mamuju berharap dukungan publik dapat membantu penyelesaian kasus korupsi dana desa ini, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan maksimal.

Humas Polresta Mamuju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *