SWARAMANDAR.COM, MAMUJU — Polresta Mamuju resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Muhammad Nasrullah, seorang kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp500 juta. Tindakan ini diambil setelah yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan pada Selasa (25/11) bahwa tersangka tidak memenuhi panggilan resmi dan keberadaannya kini tidak diketahui. Karena itu, penyidik menerbitkan DPO dengan nomor: DPO / 92 / XI / Res.3.3 / 2025 / Satreskrim, atas nama Muhammad Nasrullah.
“Surat DPO telah kami sebarkan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, pasar, hingga pusat perbelanjaan, untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat,” jelas Ipda Herman.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke penyidik Polresta Mamuju atau melalui Call Center 110, demi mempercepat proses penangkapan secara aman.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa siapa pun yang sengaja membantu menyembunyikan tersangka dapat dijerat pidana sesuai hukum yang berlaku. “Masyarakat kami minta tidak memberikan ruang bagi pelarian tersangka,” tegasnya.
Polresta Mamuju berharap dukungan publik dapat membantu penyelesaian kasus korupsi dana desa ini, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan maksimal.
Humas Polresta Mamuju







