SWARAMANDAR.COM, PAREPARE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan kembali menyoroti pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Parepare. Temuan terbaru mengungkap adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD yang mencapai miliaran rupiah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.389.586.700,00. Hingga kini, jumlah tersebut belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah.
Temuan itu tertuang dalam dokumen bernomor 42.A/LHP/XIX.MKS/06/2025 tertanggal 3 Juni 2025. BPK menilai pembayaran tunjangan DPRD Parepare tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada tahun 2024, Sekretariat DPRD Parepare menganggarkan belanja gaji dan tunjangan sebesar Rp11,47 miliar. Dari jumlah itu, terealisasi Rp10,40 miliar atau 90,70 persen.
Rinciannya, tunjangan perumahan dianggarkan Rp2,29 miliar dengan realisasi Rp2,27 miliar (98,88 persen). Sedangkan tunjangan transportasi dianggarkan Rp3,60 miliar, namun hanya terealisasi Rp2,62 miliar (72,81 persen).
BPK menemukan kejanggalan dalam penetapan nilai tunjangan tersebut. Berdasarkan penilaian harga pasar oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) RAB & Rekan, seharusnya anggota DPRD menerima tunjangan perumahan Rp3,95 juta per bulan dan tunjangan transportasi Rp8,83 juta per bulan.
Namun kenyataannya, anggota DPRD Parepare justru menerima Rp8,41 juta per bulan untuk perumahan, setara rumah tipe besar 300 m². Untuk transportasi, mereka mendapat Rp9,71 juta per bulan, disetarakan dengan biaya penggunaan satu unit Toyota Innova.
Akibat perbedaan standar ini, BPK mencatat kelebihan pembayaran total sebesar Rp1.444.122.000,00. Dari jumlah tersebut, Rp1,20 miliar berasal dari tunjangan perumahan dan Rp238,57 juta dari tunjangan transportasi.
Meski begitu, hingga 1 Juni 2025, Pemkot Parepare baru mengembalikan Rp54,53 juta ke kas daerah. Artinya, masih ada sisa Rp1,389 miliar lebih yang belum dikembalikan.
Menurut BPK, pemberian tunjangan tersebut jelas melanggar sejumlah aturan. Di antaranya PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan DPRD, yang mengatur asas kepatutan, kewajaran, dan standar harga setempat.
Selain itu, Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 menetapkan rumah dinas DPRD maksimal seluas 150 m² dengan lahan 350 m². Aturan ini juga diperkuat oleh Perwali Parepare Nomor 6 Tahun 2018 mengenai standar sarana dan prasarana pejabat daerah.
BPK menilai akar persoalan muncul karena Peraturan Wali Kota Parepare tentang Pelaksanaan Hak Keuangan DPRD disusun tanpa mengacu pada regulasi yang berlaku.
Sekretariat DPRD Parepare sendiri mengaku sependapat dengan temuan BPK. Bahkan, pihaknya telah mengajukan telaahan staf kepada Wali Kota Parepare untuk meninjau ulang besaran tunjangan.
Namun, hingga laporan ini diterbitkan, BPK mencatat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp1,3 miliar lebih masih belum jelas tindak lanjutnya.
BPK merekomendasikan agar Wali Kota Parepare segera mengambil langkah korektif. Mulai dari merevisi Peraturan Wali Kota agar sesuai aturan, hingga memerintahkan Sekretaris DPRD membayarkan tunjangan sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, kelebihan pembayaran Rp1,389 miliar harus segera dikembalikan ke kas daerah. Mekanismenya bisa melalui penyetoran langsung maupun kompensasi dengan tunjangan periode berikutnya.
Jika tidak ditindaklanjuti, BPK mengingatkan kelebihan pembayaran ini berpotensi menyeret ke ranah hukum. Sebab, setiap kerugian daerah akibat tindakan pejabat wajib dikembalikan, sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPK menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Parepare. Pengelolaan belanja daerah wajib dijalankan sesuai asas kepatutan, kewajaran, serta transparansi.
Skandal tunjangan DPRD Parepare ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.







