SWARAMANDAR.COM, GOWA, SULSEL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa akhirnya menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Setelah hampir dua tahun penyidikan berjalan, tiga pejabat rumah sakit kini resmi menyandang status tersangka.
Ketiganya yakni dr. US selaku Direktur Utama RSUD Syekh Yusuf Gowa, serta dua pejabat lain berinisial dr. S dan dr. SHD. Mereka diduga menyalahgunakan dana JKN hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, mengumumkan langsung penetapan tersangka dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025). “Berdasarkan hasil audit kerugian negara serta bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan tiga pejabat RSUD Syekh Yusuf sebagai tersangka korupsi dana JKN,” tegas Ihsan.
Kasus ini sejatinya sudah mencuat sejak September 2023 lalu, ketika tim Kejari melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat rumah sakit. Saat itu, dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti. Namun butuh waktu hampir dua tahun hingga hasil audit kerugian negara rampung dan menyeret ketiganya ke meja hijau.
Skandal ini menimbulkan kegeraman publik, mengingat dana JKN merupakan hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan. Alih-alih digunakan untuk pelayanan pasien, dana tersebut justru diduga diputar untuk kepentingan oknum pejabat.
Kejari Gowa menegaskan penyidikan belum berhenti. Tidak tertutup kemungkinan tersangka baru akan ditetapkan jika ditemukan keterlibatan pihak lain. “Kami tidak main-main. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban di depan hukum,” ujar Ihsan.
Kasus korupsi di RSUD Syekh Yusuf ini menambah daftar panjang bobroknya tata kelola dana kesehatan di daerah. Publik kini menunggu komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal proses persidangan agar tidak ada “main mata” antara tersangka dan penyidik.







