MAMUJU, Mantan rektor Universitas Sulawesi Barat, Akhsan Jalaluddin divonis bebas hakim pengadilan negeri (PN) Mamuju dalam dugaan kasus korupsi alat laboratorium Unsulbar yang merugikan negara Rp 8,1 Miliar, Rabu (3/4/2024).
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Wakil Rektor Unsulbar Anwar Sulili, PPK Muslimin dan rekanan Viktoria Marinton masing-masing divonis 2 tahun.
Kepada wartawan, kuasa hukum Akhsan Jalaluddin, Ester Sambo mengatakan, putusan hakim yang memvonis bebas kliennya adalah suatu keadilan.
“Ini putusan adil bagi klien kami,” ujarnya kepada wartawan.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut rektor, wakil rektor dan PPK terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan rekanannya, dituntut 8 tahun penjara denda 500 juta.