Dugaan Korupsi Alat Laboratorium, Mantan Rektor Unsulbar Divonis Bebas, yang Lain Gimana?

MAMUJU, Mantan rektor Universitas Sulawesi Barat, Akhsan Jalaluddin divonis bebas hakim pengadilan negeri (PN) Mamuju dalam dugaan kasus korupsi alat laboratorium Unsulbar yang merugikan negara Rp 8,1 Miliar, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga  Transparansi Dipertanyakan, Banyak Desa di Polman Belum Pasang APBDes di Kantor Desa

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Wakil Rektor Unsulbar Anwar Sulili, PPK Muslimin dan rekanan Viktoria Marinton masing-masing divonis 2 tahun.

Kepada wartawan, kuasa hukum Akhsan Jalaluddin, Ester Sambo mengatakan, putusan hakim yang memvonis bebas kliennya adalah suatu keadilan.

Baca Juga  Tersangka Berjamaah, Kejari Majene Limpahkan Berkas Dakwaan Korupsi Hibah KPU Akhir Bulan ini

“Ini putusan adil bagi klien kami,” ujarnya kepada wartawan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut rektor, wakil rektor dan PPK terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan rekanannya, dituntut 8 tahun penjara denda 500 juta.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi Kepala BPKAD Mamasa Berproses, GPPS Minta Kejati Sulbar Bekerja Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *