MAJENE – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Majene mendesak agar Bupati Majene melaksanakan Pilkades serentak di 43 Desa tahun ini.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Kabupaten Majene Salmawati Djamado, kepada sejumlah wartawan, dengan memperlihatkan surat dari PABPDSI Kabupaten Majene sebagai tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Majene, Selasa (16/5/2023).
Perempuan yang akrab disapa Salma ini menyebut, pada tanggal 15 Mei 2023, Pengurus Daerah PABPDSI Kabupaten Majene mengirim surat kepada Bupati Majene, ber-Nomor : 009/PL-PABPDSI/MJN/2023, Hal : Desakan pemilihan kepala desa Kabupaten Majene.
“Surat desakan Pilkades di 43 desa ini, datang dari lembaga resmi Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Majene. Jadi bukan kemauan sepihak DPRD Majene untuk mendesak Pilkades serentak, tapi murni aspirasi masyarakat,” tegas Salmawati.
Menurutnya, dalam surat tersebut Pengurus Daerah PABPDSI Kabupaten Majene meyampaikan desakan pemilihan kepala desa di 43 Desa tetap digelar tahun ini, dengan menuliskan sembilan alasan.
Pada poin pertama surat tersebut tertulis pengurus PABPDSI Kabupaten Majene meminta Pilkades tetap dilaksanakan pada tahun ini dari 43 desa yang akan berakhir masa jabatannya.
Kedua, diharapkan agar Pilkades tetap dilaksanakan, jangan dilakukan moratorium, karena sesuai surat edaran Mendagri Nomor : 100.3.5.5/244/SJ Pilkades pada masa pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, yang mana telah di suarakan oleh anggota DPRD Kabupaten Majene, Komisi I tanggal 5 Mei 2023 dan Komisi II Tanggal 12 Mei 2023 terkait masalah anggaran pada acara rapat dengar pendapat di ruang sidang DPRD Kabupaten Majene.
Ketiga, surat edaran Mendagri tertanggal 14 Januari 2023 jelas dan tegas menyatakan moratorium PILKADES dilakukan jika pemilihannya setelah bulan November 2023 dan bisa dilaksanakan sebelum 1 November.
Keempat, Pikades 43 Desa boleh dilaksanakan sebelum 1 November jadi tidak ada alasan untuk ditunda.
“Olehnya kami pengurus daerah PABPDSI Kabupaten Majene untuk segera dilaksanakan dan membentuk panitia Pilkades mengingat anggaran untuk Pilkades sudah ada, sekalipun dianggap belum maksimal, dan telah di sampaikan oleh DPRD Kabupaten Majene Komisi II akan ditambah melalui anggaran perubahan dan telah di setujui oleh DPRD Kabupaten Majene, dan kiranya pemungutan suara pemilihan 43 kepala desa dapat dilaksanakan Oktober nanti,” ucap Salmawati membacakan penggalan kalimat dalam surat tersebut.
Alasan kelima yang dituliskan PABPDSI Kabupaten Majene dalam suratnya tersebut, adalah jika ditunda pelaksanaan Pilkates tahun ini masa pemerintahan pejabat kepala Desa akan panjang, sangat terbatas dalam melaksanakan pembangunan dan mengambil keputusan.
Selanjutnya, di poin keenam, Pilkades adalah merupakan ajang pesta Demokrasi yang telah dinantikan oleh masyarakat desa di 43 Desa untuk menentukan siapa pemimpinnya di desa.
Poin ketujuh, Pilkades Kababupaten Majene sejak tahun 2021 telah disuarakan bahwa pada tahun ini 2023 akan digelar Pilkades sesuai dengan akan berakhirnya masa jabatan 43 Kepala Desa.
Kedelapan, oleh kepala Dinas PMD telah menyampaikan secara gamblang pada acara rapat dengar pendapat di ruang sidang DPRD Kabupaten Majene Komisi I tertanggal 5 Mei 2023 bahwa Pilkades sudah dipastikan akan dilaksanakan dan tidak akan ditunda.
Dinas PMD Kabupaten Majene telah mengajukan usulan anggaran Pilkades dan telah disetujui DPRD dan 43 Desa yang akan Pilkades telah menganggarkan di APBDES dengan telah disetujui bersama anggota BPD masing-masing desa untuk mensukseskan Pilkades.
“Demikian desakan Pilkades ini di sampaikan kepeda Bapak Bupati, kiranya menjadi acuan dalam mensukseskan program wajib pemerintah dacrah 43 Desa yang akan berakhir masa jabatanya, semoga Alihh SWT memberkati kita semua,” ucap Salmawati yang kembali membacakan penggalan kalimat terakhir dalam surat itu.
Surat tersebut, kata Salma, ditandatangani oleh Muh. Syafri Bolong dan Suparman selaku Ketua serta Sekretaris PABPDSI Kabupaten Majene.
Salmawati menyayangkan adanya oknum tertentu yang selalu menuding DPRD Majene ingin memaksakan Pilkades di 43 Desa agar dilaksanakan tahun ini, padahal desakan tersebut datang dari berbagai pihak.
“Kami juga mempertanyakan persoalan ini kepada Pemkab Majene, kenapa masih mengulur waktu pelaksanaan tahapan Pilkades di 43 Desa. Jangan ada kepentingan politik dibalik upaya penundaan Pilkades tahun ini,” tegasnya.
Surat tersebut ditembuskan kepada 15 instansi berbeda, yakni Ketua Umum PABPDSI Pusat di Jakarta (Sebagai Laporan), Menteri Dalam Negeri di Jakarta (Sebagai Laporan), Menteri Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal di Jakarta, Gubernur Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Ketua APDESI Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Ketua DPRD Kabupaten Majene di Majene, Komandan Distrik Militer Kabupaten Majene di Majene, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majene di Majene, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Majene di Majene, Kepala Dinas PMD Kabupaten Majene di Majene, Ketua APDESI Kabupaten Majene di Majene, para Camat Sekabupaten Majene, para Kepala Desa dan Ketua BPD Sekabupaten Majene.