Wakil Ketua DPRD Majene Tegaskan Pilkades Tahun ini Sesuai Regulasi

MAJENE – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majene Adi Ahsan menegaskan jika pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 43 Desa di Kabupaten Majene tahun ini sudah sesuai dengan ketentuan reguslasi.

Hal tersebut ditegaskan Adi Ahsan melalui akun facebook miliknya pada, Selasa (16/5/2023).

“DPRD dianggap seolah memaksakan Pilkades. Salah kaprahlah kalian ini,” tulis Adi Ahsan di akun facebooknya.

Baca Juga  Gerakan Menanam Pohon dan Jalan Santai, Komitmen DPRD Sulbar Bangun Ekosistem Ekonomi Hijau

Menurutnya, DPRD Kabupaten Majene merupakan lembaga yang wajib taat pada aturan yang ada, sehingga seluruh rekomendasi yang disampaikan mestinya segera ditindak lanjuti oleh Pemda Majene.

Apalagi, tulis Adi Ahsan, saat ini Pemda Majene sudah menyiapkan anggaran Pilkades sebanyak Rp300 juta sesuai yang tertera dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene Tahun 2023.

Baca Juga  Panja DPRD Sulbar Kunker ke DPRD Sulsel Penyusunan LKPJ Gubnernur 2023

Selain itu, Pemda Majene juga sudah menetapkan dan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pilkades.

“Itu artinya, Pemda Majene telah menyatakan kesiapannya, dan semua unsur, termasuk lembaga DPRD wajib menaati Perbub itu,” ketik Adi Ahsan di akun facebooknya.

Baca Juga  DPRD Sulbar Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS

Alasan penundaan yang disampaikan kelompok tertentu, bahwa anggaran pikades memengaruhi anggaran TPP, anggaran desa, anggaran pilkada, dan lainnya dinggap sebagai pernyataan dari mereka yang tidak paham soal anggaran APBD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *