DPRD Sulbar bersama LPPM Unhas Jalin Kerja Sama dalam Penyusunan Ranperda

MAMUJU – Dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Kelautan (PSDPK) di Provinsi Sulawesi Barat, telah dilaksanakan penandatanganan naskah kerjasama antara Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin. Acara ini berlangsung di Ruang Kerja Ketua LPPM Universitas Hasanuddin, Prof. DR. Nasrum Massi, M.Si.Rabu 24 Juli 2024

Baca Juga  Komisi II DPRD Sulbar Kunker ke BPS Polman

Dalam penandatanganan naskah kerjasama ini, Sekretaris Dewan diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Musra Awaluddin dan Prof. Dr. Nasrum Massi, M.Si, selaku Ketua LPPM Universitas Hasanuddin. Kerjasama ini bertujuan untuk menyusun Naskah Akademik dan Ranperda yang komprehensif dan berbasis penelitian dalam rangka pengelolaan sumber daya perikanan kelautan di Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga  Ranperda Pemberian Insentif, Pansus DPRD Sulbar DPMPTSP Kunker ke Semarang

Saat dikonfirmasi, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan pentingnya kerjasama ini dalam rangka memperkuat regulasi dan pengelolaan sumber daya perikanan kelautan yang berkelanjutan. “Kami berharap dengan adanya kolaborasi ini, dapat dihasilkan sebuah naskah akademik dan Ranperda yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Barat,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Sulbar RDP dengan DPD APKASINDO Soal Dana Bagi Hasil Sawit

Penandatanganan ini menandai awal dari serangkaian kegiatan yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda PSDPK. Diharapkan hasil dari kerjasama ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan sumber daya perikanan kelautan yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Barat. (Ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *