PASANGKAYU – Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Rapat Paripurna, Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2025. Di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kab. Pasangkayu. Rabu (13/11/2024).
Adapun yang hadir pada kesempatan ini yakni. Pjs. Bupati Pasangkayu, Ketua DPRD Pasangkayu, Para Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Anggota DPRD Pasangkayu, Setda Pasangkayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Para Pejabat Eselon ll, dan Eselon lll di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Sambutannya Pjs. Bupati Pasangkayu, Drs. Maddareski Salatin, M.Si. Menyampaikan bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf B dan pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (Enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Sehubungan dengan hal tersebut maka pada kesempatan ini Pemerintah Daerah menyerahkan Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pasangkayu tahun 2025.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD yang ditetapkan dengan peraturan daerah yang berisi dokumen 1 Tahun Anggaran dimulai dari tanggal 1 (Satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (Tiga Puluh Satu) Desember.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan belanja dan pembiayaan secara makro APBD tahun 2025 sebagai pengantar nota keuangan kepala daerah secara umum dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Pendapatan Daerah.
Pendapatan daerah pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp. 924.695.402.909.00 (Sembilan Ratus dua puluh empat miliar enem ratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua ribu sembilan ratus sembilan rupiah). Mengalami peningkatan kurang lebih 9% dari tahun 2024.
2. Belanja Daerah.
Belanja daerah pada tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 943.892.346.332.00 (Sembilan Ratus Empat Puluh tiga Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua juta Tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) mengalami peningkatan kurang lebih 9% dari tahun 2024.
3. Surplus/Defisit.
Pada tahun 2025 APBD mengalami defisit sebesar 19.196.943.423.00 (Sembilan Belas Miliar Seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) atau 2% penentuan besaran jumlah kumulatif defisit tetap konsisten terhadap Peraturan menteri keuangan tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD. Batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah.
4. Pembiayaan Daerah.
a. Penerimaan Pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2025 direncanakan sebesar Rp. 18.196.943.423.00 (Delapan Belas Miliar sembilan ratus enam puluh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).
b. Pengeluaran Pembiayaan pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).
c. Pembiayaan Netto.
Merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan di mana jumlah pembiayaan netto harus dapat menutupi defisit anggaran jumlah pembiayaan netto pada tahun 2025 direncanakan sebesar Rp. 19.196.943.423.00 (Sembilan Belas Miliar Seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada kesempatan yang berbahagia ini saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota DPRD atas berkenaannya menerima Rancangan peraturan daerah tersebut.
Kami berharap semoga Rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini segera dibahas dan mudah-mudahan dapat disetujui bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Pasangkayu.
Sebagai penutup, Saya minta kepada seluruh perangkat daerah yang terkait Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2025 agar tidak meninggalkan tempat demi kelancaran tahapan dan proses pembahasan bersama badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Pasangkayu.
Demikian yang bisa saya sampaikan mudah-mudahan Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat Taufik, dan hidayahnya kepada kita semua, dan semoga apa yang kita lakukan pada kesempatan ini bernilai ibadah di sisinya