HMI Pasangkayu Desak Polres Percepat Kasus Kematian Karyawan PNM, Soroti Dugaan Tekanan Kerja Tak Manusiawi

SWARAMANDAR.COM, PASANGKAYU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pasangkayu mendesak Polres Pasangkayu agar segera mempercepat proses hukum terkait kasus kematian salah seorang karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, pada Sabtu (20/9/2025).

Ketua HMI Pasangkayu, Suparman, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diperlambat. Menurutnya, kepolisian harus mengusut tuntas dugaan pembunuhan hingga ke akar, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP maupun pasal-pasal relevan dalam UU KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026.

“Polres Pasangkayu harus bergerak cepat. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Ini menyangkut nyawa manusia, pelaku harus segera ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Suparman.

Baca Juga  Program Senter KIM Pemprov Sulbar Menyasar Wilayah Kabupaten Pasangkayu

Ia juga menyoroti adanya diduga potensi tekanan kerja tinggi yang kerap dialami karyawan PNM, terutama di posisi Account Officer (AO). Menurut Suparman, kondisi kerja yang diduga tidak manusiawi seperti jam kerja panjang, target berlebihan, lingkungan penuh tekanan, bahkan stigma “perbudakan modern” kerap dikeluhkan para pekerja.

“Jangan sampai kematian ini ada kaitannya dengan sistem kerja yang menekan karyawan. Kami menilai ada pola ketidakadilan yang membuat pekerja rentan terhadap tekanan mental maupun fisik,” ujarnya.

Baca Juga  Warga Bulubonggu Tertangkap Sat Res Narkoba Pasangkayu Saat Menunggu Pembeli Sabu.

Lebih jauh, Suparman meminta perusahaan tidak lepas tangan. Menurutnya, PNM wajib bertanggung jawab penuh terhadap hak-hak korban dan ahli warisnya sesuai regulasi, termasuk pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan seperti jaminan kematian (JKM) maupun jaminan kecelakaan kerja (JKK).

“Perusahaan tidak boleh hanya menuntut kerja keras karyawan tanpa memikirkan kesejahteraannya. Ketika musibah terjadi, hak keluarga korban harus dijamin sesuai UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Jangan sampai ada kesan perusahaan cuci tangan,” tegasnya.

Baca Juga  Tim Ahli Gubernur Sulbar Tinjau Transmigrasi Tanjung China, Dorong Pengembangan Tambak dan Pemberdayaan Ekonomi Pesisir

Suparman menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada penyelidikan semata. Ia juga meminta agar Polres Pasangkayu membuka transparansi proses hukum agar publik tidak menduga adanya intervensi atau permainan.

“Kami tidak ingin kasus ini sekadar jadi laporan mati. Aparat harus menunjukkan keseriusannya, dan perusahaan harus menunjukkan keberpihakannya pada pekerja. Jika tidak, ini hanya akan memperkuat kesan bahwa pekerja masih diperlakukan sebagai mesin, bukan manusia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *