SWARAMANDAR.COM, MAMUJU — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Komitmen ini diwujudkan melalui paparan rencana perubahan skema TPP tahun 2026 yang dibahas bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, Senin (6/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulbar, Lantai III Kantor Gubernur, dihadiri Tim TPP Sulbar yang terdiri dari unsur Biro Organisasi, Dinas Kominfo, Inspektorat, BKD, serta Biro Hukum. Dari BPKPD Sulbar, hadir Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten sekaligus Plt. Karo Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, yang memaparkan rencana teknis dan arah kebijakan perubahan TPP tahun mendatang.
Paparan ini menjadi bagian penting dari proses harmonisasi kebijakan, untuk memastikan pemberian tambahan penghasilan ASN dilakukan secara terukur, objektif, dan berbasis kinerja. Tidak hanya sekadar mengacu pada kehadiran, tetapi juga mempertimbangkan capaian kinerja individu maupun organisasi.
Murdanil menjelaskan bahwa skema baru TPP 2026 akan lebih menekankan aspek evaluasi kinerja, baik personal maupun unit kerja.
“Kita ingin skema penilaian TPP ke depan benar-benar mencerminkan kontribusi nyata ASN. Dengan begitu, pemberian TPP bisa lebih adil sekaligus memotivasi peningkatan kinerja pelayanan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka memberikan apresiasi atas langkah proaktif BPKPD dan tim TPP dalam menyiapkan reformulasi skema secara komprehensif. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah agar TPP benar-benar menjadi instrumen yang adil dan mendorong etos kerja ASN.
“TPP bukan hanya tambahan penghasilan, tetapi penghargaan terhadap kinerja. Sistem ini harus adil, terukur, dan memberi motivasi untuk bekerja lebih baik melayani masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar reformulasi TPP mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, efisiensi anggaran, serta keselarasan dengan arah pembangunan Sulbar yang berlandaskan tata kelola pemerintahan bersih dan berintegritas.
Secara terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa perubahan TPP 2026 merupakan bentuk komitmen Pemprov Sulbar memperbaiki sistem penganggaran sekaligus manajemen ASN.
“Prinsipnya, TPP harus transparan, proporsional, dan selaras dengan capaian kinerja. Bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi instrumen yang mendorong kinerja ASN dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Melalui kolaborasi lintas perangkat daerah ini, Pemprov Sulbar berharap skema TPP 2026 mampu mendorong peningkatan kualitas ASN, memperkuat disiplin kerja, dan pada akhirnya menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan transparan. (Rls)







