SWARAMANDAR.COM, MAMUJU – Tabir gelap kasus pembunuhan kakak terhadap adik kandung di Kabupaten Mamuju kini semakin terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menggelar rekonstruksi kasus berdarah yang mengguncang warga Dusun Talaki, Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku tersebut pada Rabu (7/1/2026).
Dalam reka ulang yang dikawal ketat aparat kepolisian, tersangka Baharuddin dihadirkan langsung untuk memperagakan detik-detik saat dirinya menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri, Kamaruddin. Sebanyak tujuh adegan diperagakan tersangka, mengungkap kekejaman yang terjadi di balik perselisihan keluarga tersebut.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan bahwa titik balik fatalitas kejadian ini terlihat jelas pada adegan ketiga. Saat itu, tersangka mengayunkan senjata tajam ke arah leher korban untuk pertama kalinya.
“Pada adegan ketiga, tersangka memperagakan saat pertama kali menebas leher korban. Tebasan itulah yang membuat korban kehilangan keseimbangan,” ujar Iptu Herman Basir di lokasi rekonstruksi.
Memasuki adegan keempat, korban digambarkan tersungkur ke tanah akibat luka parah yang dideritanya. Namun, alih-alih berhenti, tersangka yang sudah gelap mata justru melanjutkan aksi brutalnya. Meski sang adik sudah tak berdaya di tanah, Baharuddin kembali melayangkan tebasan berkali-kali ke tubuh korban hingga korban mengembuskan napas terakhir di tempat kejadian perkara (TKP).
Ancaman Hukuman Berat
Iptu Herman menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan langkah krusial untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta hukum di lapangan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam reka adegan, tersangka Baharuddin terancam jeratan pasal berat. Penyidik menyiapakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan mendalami unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jika ditemukan bukti permulaan bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya, yang membawa ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi. Kami ingin memastikan konstruksi hukum kasus ini kuat saat maju ke persidangan nanti,” tegas Iptu Herman.
Proses reka ulang yang juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Mamuju ini berjalan aman dan tertib. Pengamanan ketat dilakukan guna mengantisipasi emosi keluarga maupun warga sekitar yang memadati lokasi. Dengan rampungnya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menuntaskan proses hukum agar tersangka dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau.
Humas Polresta Mamuju







