SWARAMANDAR.COM, MAMUJU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (8/1/2026) sore tersebut, polisi mengamankan oknum PNS berinisial AR bersama dua orang perempuan di kawasan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Operasi senyap ini bermula dari keresahan warga akan maraknya transaksi barang haram di wilayah Jalan Jenderal Sudirman. Setelah melakukan penyelidikan intensif sejak pagi hari, polisi akhirnya mencegat AR yang tengah mengendarai mobil Toyota Innova silver.
“Setelah dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan empat sachet sabu, kaca pirex, dan alat komunikasi. Namun, temuan ini baru permulaan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, mewakili Kapolresta Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.
Pengembangan kasus membawa petugas menuju sebuah kamar kos di wilayah Simboro. Di sana, polisi dikejutkan dengan temuan barang bukti yang lebih besar. AR ternyata menyembunyikan lima sachet sabu di dalam saku kemeja putih yang tergantung rapi di dalam lemari.
Tak hanya barang bukti fisik, polisi juga mengamankan dua orang perempuan berinisial PR dan ISS yang berada di lokasi kejadian. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
Selain sembilan sachet sabu, petugas turut menyita timbangan digital, alat isap (bong), sejumlah korek api, serta handphone milik para pelaku.
Dari hasil interogasi sementara, para pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DD yang berada di Kota Majene. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi dan masuk dalam daftar pengejaran petugas.
“Kami tidak akan memberikan ruang, terlebih jika melibatkan aparatur negara. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Sigit.
Saat ini, AR, PR, dan ISS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Ketiganya terancam hukuman berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik.







