SWARAMANDAR.COM, MAJENE, SULAWESI BARAT – Tim Passaka Polres Majene berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak dan menangkap dua terduga pelaku, AR (45) dari Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, serta HZ (25), nelayan dari Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, pada Selasa (6/1/2026) pukul 09.00 WITA. Pengungkapan ini berkat informasi aktif dari masyarakat.
Penangkapan didasarkan pada Laporan Polisi LP/B/1/I/2026/SPKT/Polres Majene/Polda Sulbar, dengan korban utama Kaummah (60) dari Kecamatan Banggae Timur. Selain itu, terdapat laporan pencurian ternak lainnya pada 3 Januari 2026 dari Hammadaamin (45) di Kecamatan Pamboang dan Saharuddin (49) di Kelurahan Lembang.
Petugas mengamankan dua ekor sapi betina sebagai barang bukti. Dua ekor sapi lainnya telah dijual oleh pelaku: satu sapi jantan seharga Rp8.000.000 dan satu sapi betina Rp5.000.000. Penangkapan dimulai dengan penahanan HZ di kediamannya tanpa perlawanan, kemudian dilanjutkan dengan pengamanan AR.
Kedua terduga dan barang bukti kini diamankan di Mako Polres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim Passaka berencana mengembangkan kasus ke Kabupaten Polman untuk menangkap terduga ketiga berinisial AC. Polres Majene mengimbau masyarakat tetap aktif memberikan informasi terkait tindak kriminal untuk menjaga kamtibmas.







