MAJENE – Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat dibutuhkan payung hukum mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Olehnya itu diharapkan kepada Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene untuk segera membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) terkait PDRD tersebut.
Hal ini diungkapkan, Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Majene H. Ardiansyah di hadapan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan anggota DPRD Majene. Di ruang rapat kantor DPRD. Senin (27/11/2023)
Ardiansyah mengatakan, eksekutif dan legislatif diharapkan dapat bersinergitas dengan baik, agar bisa melahirkan kebijakan-bijakan yang bermamfaat secara langsung pada masyarakat.
“Iya hari ini ada rapat dengan Bapemperda DPRD dengan Tim Propemperda pemerintah Daerah Kabupaten Majene membahas terkait Ranperda pajak dan retribusi daerah (PDRD). Sesuai regulasi bahwa perda tentang pajak retribusi harus selesai diundangkan tanggal 4 Januari 2024. Sehingga saya berharap antar tim Bapemperda dan tim Propemperda dapat berkolaborasi mengatur waktu agar pembahasan dan pengesahan sesuai waktu yang ditentukan,” ungkap ketua Propemperda pemda Majene H. Ardiansyah Senin, 27 November 2023.
Lebih jauh Sekda menyebut, apabila tidak disahkan maka tidak ada payung hukum bagi Pemda untuk menarik pajak retribusi dari masyarakat.
Ditempat yang sama Sekretaris Bapemperda H. Yahya Nur, SE. mengatakan, iya pihaknya akan segera membahas Ranperda PDRD, karena merupakan kewajiban bagi DPRD membahas dan menetapkan peraturan daerah.
“Iya pak Sekda kami dan tim berupaya maksimal melakukan percepatan pembahasan Perda terkait PDRD ini, sebab apa apabila Ranperda ini tidak disahkan maka akan meropotkan bagi dinas yang melakukan pajak dan retribusi.” kata H. Yahya Nur
Lanjut politisi PPP itu juga bilang, bahwa iya dengan tim akan membahas seksama dan segera mengesahkan Perda terkait PDRD ini, karena pihaknya sangat menyadari bahwa salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ada pada PDRD tersebut.
“Iya memang harus ada payung hukumnya terkait dengan PDRD ini sebab apa dari situlah dinas memiliki dasar hukum untuk melakukan penarikan retribusi dari masyarakat,” pungkas H. Yahya