Mamuju  

Pemprov Sulbar Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Monev Penataan Perangkat Daerah

Biro Organisasi Setda Sulbar Gelar Monev untuk Wujudkan Pemerintahan yang Efisien dan Akuntabel

SWARAMANDAR.COM, MAMUJU – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sulbar menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembinaan Pengendalian Perangkat Daerah Kabupaten/Kota pada Jumat (13/6/2025). Kegiatan ini merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, transparan, dan akuntabel sesuai kebutuhan daerah.

Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, dan dihadiri oleh perwakilan kabupaten/kota se-Sulbar. Tujuannya adalah memastikan penataan perangkat daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung misi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

Baca Juga  Tingkatkan Layanan Informasi, Diskominfo Sulbar Dorong Kreativitas Konten Publik

Nur Rahmah menjelaskan, kegiatan ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri No. 99 Tahun 2018. Meski ada isu revisi PP No. 18, Pemprov Sulbar tetap melanjutkan proses perampingan kelembagaan yang telah dimulai sejak April 2025.

Baca Juga  Wagub Sulbar Ajak Perawat Aktif Tangani Stunting dan Kemiskinan

Beberapa rekomendasi penting dari rapat ini meliputi:

  1. Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida),
  2. Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,
  3. Penyesuaian nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan PTSP (berdasarkan Permendagri 25/2021),
  4. Penyesuaian nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan (sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional 32/2023),
  5. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),
  6. Evaluasi kelembagaan dan penyederhanaan struktur organisasi untuk efisiensi dan efektivitas.
Baca Juga  Tindak Lanjut SE Menaker, Disnaker Sulbar Tegaskan Larangan Bagi Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan

Masykur, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut kewajiban tahunan sebagaimana diatur dalam Permendagri.

“Pembinaan penataan perangkat daerah minimal dilakukan sekali setahun. Kami bersyukur hampir seluruh kabupaten hadir, kecuali Polman yang berhalangan,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Sulbar berkomitmen memperkuat struktur pemerintahan daerah agar lebih responsif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *