MAJENE – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memerintahkan Bupati Majene untuk segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 43 desa sebelum 1 November 2023.
Perintah tersebut tertuang dalam surat Direktort Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Nomor 100.3.5.5/3299/BPD, Hal Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, bersifat segera, tertanggal 24 Juli 2023.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Dr. Eko Prasetyanto tersebut, merupakan balasan atas surat Bupati Majene Nomor 140/1040/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023, Hal : Permohonan Penjelasan, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 Hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 100.3.5.5/2938/BPD tanggal 6 Juli 2023 Hal Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Majene.
“Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan, Persiapan, Pencalonan, Pemungutan suara dan Penetapan,” penggalan kalimat dalam surat Dr. Eko Prasetyanto.
Selanjutnya, Dr. Eko Prasetyanto menjelaskan, Surat Menteri Dalam Negeri sebagaimana tersebut di atas diantaranya menyampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan kepala desa termasuk tahapan pelantikan calon kepala desa terpilih sebelum tanggal 1 November 2023.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam hal masa jabatan kepala desa berakhir pada tanggal 28 November 2023, maka sesuai dengan penjelasan surat sebagaimana dimaksud pada huruf a agar dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan. Menteri Sekretaris Negara. Menteri Dalam Negeri (sebagai laporan). Sekretaris Kabinet. Kepala Staf Kepresidenan. dan Pj. Gubernur Sulawesi Barat.
Surat ini sejalan dengan surat sebelumnya yang juga dikirim dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Dr. Eko Prasetyanto, kepada Pj. Gubernur Sulbar dan Bupati Majene, Nomor : 100.3.5.5/2938/BPD, Hal Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Majene, tertanggal 6 Juli 2023.
Surat tersebut merupakan balasan atas surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene Nomor 170/337/2023 tanggal 12 Juni 2023 Hal Permohonan Evaluasi Tindaklanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2023 di Kabupaten Majene.
Bersama ini dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pada ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Berdasarkan Pasal 114 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemenntahan Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya. Selanjutnya, Pasal 378 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Gubernur melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan, bahwa Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. Persiapan: b. Pencalonan: C. Pemungutan suara: dan d. Penetapan.
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan kepada Bupati Majene, antara lain:
a. Kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkades baik serentak maupun antar waktu merupakan kewenangan Bupati/Wali Kota dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/244/SJ, tanggal 14 Januari 2023 Hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Surat Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a diantaranya menyampaikan kepada Bupat/Wali Kota untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023.
c. Untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara, agar dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat atas kebijakan yang saudara ambil khususnya terkait kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Majene.
- Selanjutnya, diminta kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Majene dalam melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada angka 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan. Menteri Sekretaris Negara. Menten Dalam Negeri (sebagai laporan). Sekretans Kabinet. Kepala Staf Kepresidenan. Ketua DPRD Kabupaten Majene. dan Ketua APDESI Kabupaten Majene.