Bawaslu: Pentingnya Penegakan Netralitas ASN Implikasi Hukum dan Sanksi

Ketua Bawaslu Majene Syofian Ali
Ketua Bawaslu Syofian Ali saat memaparkan materi di hadapan ratusan ASN yang bertugas di wilayah Majene. Kamis, 16 November 2023 di hotel Yumari (ITS)


MAJENE – Dalam rangka pencegahan pelanggaran Pemilihan Umum (PEMILU) Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Majene terus berbenah melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada pemilu 2024.

Berdasarkan pantauan, Bawaslu mengadakan sosialisasi Perbawaslu dan produk hukum non perbawaslu tentang netralitas ASN. Kamis (16/11/2023) di hotel YumariYumarip. Hadir dalam kegiatan tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majene.

Ketua Bawaslu Syofian Ali mengatakan, kegiatan kali ini fokus pada Aparatur Sipil Negara (ASN) tujuannya untuk pemahaman kepada ASN tentang prinsip Netralitas dan kode etik yang berlaku. Sesuai dengan peraturan UUD No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga  Mita Handayani, Politisi Golkar Majene Siap Bertarung pada Pileg 2024

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Dan peraturan badan pengawas pemilu republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan pelaporan pelanggaran pemilu.

“Kami berharap pada seluruh ASN yang bertugas di Majene agar dapat menahan diri untuk tidak ikut berpolitik praktis, terutama pada pemilu 2024 mendatang. Karena jika terbukti secara sah dan meyakinkan maka tentu akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap ketua Bawaslu Majene Syofian ali saat ditemui di hotel Yumari Kamis, 16 November 2023.

Baca Juga  Siapakah Figur yang Paling Layak Nahkodai Majene 2024-2029?

Menurutnya, Jenis pelanggaran netralitas ASN memberikan dukungan pada calon Presiden/wakil Presiden calon kepala Daerah/wakil kepala Daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat Daerah dengan cara:
1. Ikut kampanye
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik dan atribut Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara
5. Membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan ajakan himbauan seruan atau pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerjanya.
7. Memberikan surat dukungan disertai foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan keluarga.

Baca Juga  Ramlan Badawi: Dilarang Keras Saling Menjatuhkan Sesama Caleg

“Inrinya mari kita bersinergitas untuk menyukseskan pemilu aman, damai serta jujur dan tras paran,” pungkasnya







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *