MAJENE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene menolak mengesahkan Rancangan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024. Penolakan pengesahan RAPBD Majene kemungkinan akan berkonsekuensi pada pemberian sanksi administratif kepada Pemda atau DPRD Majene.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) menyatakan “Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa rancangan Perda APBD sudah harus disepakati paling lambat pada tanggal 30 November yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Apabila DPRD dan Kepala Daerah tidak menyetujui bersama dan mengesahkan rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun maka dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Lalu apa alasan DPRD Majene enggan mengesahkan RAPBD Tahun 2024?
Wakil Ketua II DPRD Majene Adi Ahsan mengatakan terdapat 4 poin penyebab lembaganya tidak menyetujui RAPBD yang diajukan pemerintah daerah Majene.
Empat poin kenapa DPRD tidak bersepakat sahkan RAPBD Majene 2024, yang pertama karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menyampaikan dokumen yang harus diseimbangkan antara pendapatan dan belanja. Kedua TAPD tidak menyampaikan dokumen utang Pemda tahun 2022. Ketiga TAPD tak mau menandatangani kesepakatan pendapatan dan belanja antar OPD dengan Badan Anggaran DPRD. Kemudian keempat pembahasan pendapatan-belanja tidak tuntas pada sejumlah OPD, seperti di Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan hingga Dinas PUPR.
Menurut Adi Ahsan, pembahasan anggaran antara Banggar DPRD dengan TAPD belum tuntas. Karena itu pihak legislatif tidak mungkin menyetujui mengesahkan RAPBD meski telah melewati batas waktu sesuai ketentuan yakni 30 Nopember.
“Jadi tidak disahkannya RAPBD itu bukan persoalan karena DPRD tidak mau, bukan karena Ketua DPRD tidak hadir, tapi DPRD menganggap itu tidak selesai, tidak tuntas dan tidak layak untuk dilanjutkan dalam paripurna,” tutur Adi Ahsan saat menggelar jumpa pers di salah satu cafe di Majene, Senin (4/12/2023) malam.
Adi mengungkap, pihak DPRD telah melakukan berbagai upaya untuk dapat melanjutkan pembahasan RAPBD hingga tuntas, namun ia menilai Tim TAPD Pemda Majene kurang serius menyelesaikan pembahasan anggaran bersama Banggar DPRD.
Adi menilai, TAPD Majene tidak serius melakukan pembahasan anggaran bersama Banggar DPRD Majene. Hal tersebut ditandai dengan ketidakhadiran TAPD di sejumlah momen penting dalam pembahasan bersama Banggar DPRD.
“Tanda-tanda ketidak seriusan ini, tidak akan selesai dengan bagus, karena tim anggaran pemerintah daerah tidak hadir siang tanggal 28, dan itu waktu genting pak, tim anggaran pemerintah daerah tidak hadir pada tanggal 29 pagi, tim anggaran pemerintah daerah tidak hadir pada tanggal 29 siang, waktu genting itu pak,” ujar Adi Ahsan.
Akhirnya kata Adi Ahsan, DPRD secara internal melakukan rapat menyikapi ketidakhadiran TAPD dan tidak terpenuhinya empat poin di atas, hingga akhirnya pihak legislatif menyatakan tidak dapat melanjutkan RAPBD ke paripurna pengesahan bersama Kepala Daerah Majene.
Pemda Siapkan Perkada
Pasca penolakan pengesahan RAPBD 2024 oleh DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Majene langsung menyiapkan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mengganti Perda APBD 2024 yang gagal disahkan.
Sekretaris Tim Anggaran Pemda (TAPD) Majene, Kasman Kabil mengatakan, sesuai ketentuan, Perkada harus disampaikan paling lambat 15 hari pasca keputusan tidak disahkannya Ranperda APBD. Maka pihaknya saat ini sedang menyusun rancangan Perkada untuk disampaikan ke Gubernur.
“Sementara penyesuaian (rancangan Perkada) akan disampaikan (ke gubernur) paling lambat 15 Desember 2023,” kata Kasman, Senin (4/12/2023).
Sebelumnya, Kasman mengungkap DPRD Majene enggan menggelar paripurna pengesahan RAPBD 2024, padahal pihakya sudah menunggu higga pukul 00.00 WITA pada Kamis, 30 Nopember lalu.
“APBD tahun 2024 batal disahkan, padahal malam itu kami sudah siap, bahkan saya masih menunggu di gedung DPRD hingga pukul 00.00, pak bupati juga hadir,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Majene itu.
Kasman menegaskan tidak ada lagi jalan untuk dapat membahas RAPBD 2024 sebab sesuai ketentuan pengesahan RAPBD wajib dilakukan 30 hari atau 1 bulan sebelum anggaran dilaksanakan.
“Sedianya memang sudah harus disahkan malam itu juga,” terang Kasman Kabil.
Sementara, Ketua TAPD Majene yang juga Sekda Majene Ardiansyah enggan memberi komentar terkait penolakan pengesahan RAPBD 2024. Mantan Sekda Mamasa tersebut hanya “mengarahkan” wartawan untuk meminta keterangan dari Kepala BPKAD Majene.
“Kita hubungi Pak Kasman Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah saja, karena beliau yang hadir di kantor DPRD pada malam itu,” singkat Sekda Ardiansyah yang dimintai tanggapan via WhatsApp.