Mendagri Tito Karnavian Perintahkan Bupati Perpanjang Masa Jabatan Kades Hingga 2 Tahun

SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Kabar gembira datang bagi para mantan Kepala Desa di seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang memerintahkan para Bupati dan Wali Kota untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa yang telah berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Surat edaran tersebut diteken langsung oleh Mendagri di Jakarta pada 31 Juli 2025, dan ditujukan kepada seluruh Gubernur serta Bupati/Wali Kota di Indonesia. Perpanjangan jabatan ini diberikan selama dua tahun, sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan desa, terutama dalam masa moratorium Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Pada poin 2 huruf b, surat edaran itu menyebut secara eksplisit bahwa Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir pada rentang waktu tersebut dan belum dilakukan pemilihan kembali, berhak untuk diperpanjang masa jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga  Viral Baligo Dirinya Calon Bupati Majene, Aris Munandar Merasa "Disabotase"

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan, dapat diperpanjang masa jabatannya,” demikian kutipan resmi dari Surat Edaran tersebut.

Mendagri juga menegaskan bahwa Bupati dan Wali Kota wajib melakukan pendataan terhadap kepala desa yang telah selesai masa jabatannya, dan segera menyusun perubahan keputusan untuk memperpanjang masa jabatan mereka. Ini tertuang dalam poin 2 huruf c angka 1 surat tersebut.

Langkah ini sekaligus membatalkan sementara pengangkatan Penjabat (Pj.) Kepala Desa dari kalangan ASN yang sebelumnya menggantikan posisi Kades definitif. Mendagri meminta agar keputusan pengangkatan Pj. tersebut segera dirubah untuk memberikan kembali hak kepemimpinan kepada mantan Kades.

“Melakukan perubahan keputusan Bupati/Wali Kota terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Mendagri dalam angka 2 poin c.

Tak hanya itu, Mendagri menetapkan batas waktu paling lambat untuk pengukuhan perpanjangan jabatan mantan Kades, yakni pada minggu keempat bulan Agustus 2025. Setelah dikukuhkan, masa perpanjangan akan dihitung maksimal dua tahun ke depan.

Pengukuhan ini diminta dilakukan secepatnya dan tanpa penundaan, demi menjamin kelancaran roda pemerintahan desa dan memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat berdampak pada pelayanan publik di desa.

Kementerian Dalam Negeri juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, yakni partisipatif, transparan, akuntabel, taat hukum, dan berkelanjutan.

Surat Edaran tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta berbagai kementerian terkait sebagai bentuk keterbukaan dan koordinasi lintas lembaga.

Dengan adanya kebijakan ini, mantan Kepala Desa yang sebelumnya pasrah karena telah digantikan Pj. dari ASN, kini kembali memiliki harapan. Stabilitas kepemimpinan desa pun diharapkan dapat terjaga, sambil menunggu regulasi dan jadwal baru Pilkades yang akan ditetapkan kemudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *