Mamuju  

BPK Temukan Selisih LPJ Belanja Pimpinan DPRD Mamuju, Kelebihan Bayar Rp70 Juta

SWARAMANDAR.COM, MAMUJU, Sulawesi Barat — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan kejanggalan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Belanja Natura dan Pakan Pimpinan DPRD Kabupaten Mamuju. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 2024, BPK mencatat adanya selisih signifikan antara catatan riil toko dengan bukti LPJ yang diajukan oleh Sekretariat DPRD.

Temuan ini terungkap melalui LHP Nomor 09.A/LHP/XIX.MAM/05/2025 yang dirilis pada 26 Mei 2025 oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Sulawesi Barat. Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menegaskan bahwa terdapat kelebihan pembayaran belanja natura untuk Pimpinan DPRD senilai Rp70 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sekretariat DPRD mengajukan bukti pertanggungjawaban belanja natura senilai Rp475.005.120,00. Namun, dari konfirmasi ke Toko PM, belanja riil yang terjadi hanya sebesar Rp405.005.120,00. Selisih Rp70 juta ini menunjukkan ketidaksesuaian yang nyata,” ungkap Juniardi, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga  Lindungi Nelayan dari Risiko Melaut, Pemprov Sulbar Salurkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Pemeriksaan dan Temuan BPK

BPK melakukan konfirmasi langsung ke Toko PM, yang menjadi rekanan dalam pengadaan natura dan pakan untuk Pimpinan DPRD. Data toko menunjukkan adanya selisih antara angka pembelian riil dan bukti pengeluaran yang diajukan Sekretariat DPRD. Hal ini mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara riil.

Lebih lanjut, hasil wawancara Tim BPK dengan Kepala Rumah Tangga Sekretariat DPRD Mamuju mengungkapkan bahwa kepala rumah tangga yang bertanggung jawab membuat bukti pertanggungjawaban tersebut. Namun, mekanisme pengawasan dan verifikasi internal di Sekretariat DPRD diduga lemah.

Tim BPK menemukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-SKPD), Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD tidak menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban secara memadai. PPK-SKPD tidak melakukan verifikasi lengkap terhadap laporan Bendahara Pengeluaran, PPTK tidak menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, dan Bendahara Pengeluaran tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.

Baca Juga  Cuti Bersama Idulfitri 2025, ASN Wajib Lapor Kehadiran Pasca Libur

Pelanggaran Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah

Temuan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan anggaran, termasuk memverifikasi bukti pengeluaran.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur secara rinci tugas PPK-SKPD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran dalam proses verifikasi, pengendalian, dan pelaporan kegiatan. Ketidaksesuaian pelaksanaan tugas ini berujung pada ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Tegaskan Pencabutan Izin Galian C Harus Melalui Prosedur dan Kajian Hukum

Dampak dan Tindak Lanjut

Akibat temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Mamuju untuk menginstruksikan Sekretaris DPRD agar lebih cermat mengawasi pelaksanaan anggaran dan pengeluaran di Sekretariat DPRD. Selain itu, PPK-SKPD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran juga diminta memperbaiki mekanisme verifikasi dan pengendalian kegiatan sesuai ketentuan.

Sekretaris DPRD sendiri menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan pengelolaan belanja natura dan pakan di rumah jabatan pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD juga menyatakan kesediaannya mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp70 juta ke kas daerah.

Temuan ini menjadi peringatan penting bagi seluruh SKPD agar menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *