POLMAN, Proyek pengerjaan batu gajah yang berlokasi di desa Mombi Kecamatan Alu Polewali Mandar, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran dan biaya (RAB).
Dugaan itu timbul akibat ketiadaan papan informasi proyek pengerjaan batu gajah itu yang dananya bersumber dari penanganan darurat APBN melalui Dinas PUPR Polman.
Sekadar diketahui, Batu gajah merupakan batuan besar yang ditempatkan di sepanjang alur sungai untuk memperlambat aliran air dan mengurangi tekanan saat terjadi debit air yang tinggi.
Dengan pemasangan batu gajah, diharapkan aliran sungai dapat dikendalikan dengan lebih baik sehingga potensi banjir bandang dapat diminimalkan.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, dimulai dari awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan pelaksanaan tanda hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.
Salah satu pengawas di lokasi proyek batu gajah di desa Mombi Kecamatan Alu, saat ditemui untuk mempertanyakan masalah papan proyek mengungkapkan, proyek tersebut adalah proyek swakelola, sehingga katanya, tidak perlu ada papan proyek.
Rachmad, Kadis PUPR provinsi Sulbar saat dihubungi untuk mengetahui kebenarannya bahwa proyek swakelola batu gajah yang ada di desa Mombi tidak perlu ada papan proyek. “Proyek batu gajah di provinsi tidak ada, kurang tahu kalau balai atau dinas yang lain,” tuturnya.
Sementara, Kadis PUPR Kabupaten Polman, Husain Ismail, dihubungi melalui selulernya, tapi tak aktif. Namun disaat seluler aktif, kadis tak pernah mau angkat Hpnya dan dicoba chat untuk konfirmasi dilanjut menghubunginya lagi, malah merijek/memutuskan panggilan.
Padahal, wartawan cuma ingin mengetahui asal anggaran besaran batu gajah yang layak dan apa betul proyek swakelola bisa tanpa papan proyek serta asal usul batu gajah yang pakai.
Kepala desa Mombi Yusuf saat ditemui di kediamannya
menuturkan, kontraktor sudah melapor ke pihaknya dan anggaran bersumber dari penanganan darurat dari pusat. “Kalau besaran anggaran tidak dia sampaikan dan batu yang ada di lokasi proyek kebanyakan kecil,” tuturnya.
Selaku wartawan media online, bersama masyarakat ingin membawa maju dan memiliki pembangunan yang berkualitas, namun setelah melihat langsung ke lapangan kami menemukan proyek diduga siluman yang tidak jelas, kerap ada indikasi dugaan merugikan negara sebagai mana yang telah tertera di UU no 14 tahun 2008 bahwa setiap proyek itu harus memasang papan plang, yang mana dalam UU tersebut membahas KIP ( keterbukaan informasi publik). (Syarifuddin Andi)