Mamuju  

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Terbitkan Surat Perintah untuk Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Koordinasi Kunjungan Kerja

SWARAMANDAR.COM, – MAMUJU.
Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, penguatan koordinasi, serta peningkatan kinerja organisasi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menerbitkan Surat Perintah Nomor PRIN/1091/P.6/21/2025 tertanggal 12 November 2025. Surat perintah tersebut memuat penugasan kepada sejumlah pejabat struktural, pejabat fungsional, serta pegawai pelaksana di lingkungan Kejati Sulawesi Barat untuk mendukung kegiatan kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada 10–12 Desember 2025.

Penerbitan surat perintah ini dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024, serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang organisasi, tata kerja, dan mekanisme pelaksanaan tugas di lingkungan kejaksaan.

Surat perintah tersebut menunjuk beberapa pejabat utama, antara lain Asisten Pengawasan Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., Asisten Pengawasan Muhammad Ichwan, S.H., serta pejabat lain dari bidang Intelijen, Pengembangan, Tata Usaha, hingga Pengelola Perkara. Selain itu, sejumlah pegawai, termasuk Dodik Haryanto, Ajeng Wulan Rahmadjianti, Adam Firmansyah, Adinda Pramesti Putra, Enrico Jonathan, Barti Wijoyawan, Dari Asnanto Wicaksono, serta Nurfadilah, juga mendapatkan penugasan sesuai jabatan dan tanggung jawab masing-masing.

Baca Juga  Samsat Keliling di Kantor Gubernur Sulbar: ASN Antusias Bayar Pajak Tanpa Ribet!

Melalui surat perintah ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan lima instruksi utama, yaitu:

  1. Melaksanakan dukungan teknis dan administratif terhadap kunjungan kerja Kepala Kejati Sulbar ke Kejaksaan Negeri Mamasa, Kejaksaan Negeri Majene, serta Polres Mamuju pada 10–12 Desember 2025;
  2. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara lengkap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;
  3. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tertib, dan sesuai ketentuan;
  4. Menyatakan bahwa surat perintah berlaku sejak tanggal dikeluarkan;
  5. Menegaskan bahwa seluruh pembiayaan kegiatan dibebankan pada DIPA Kejati Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga  Evaluasi Kemendagri: Realisasi APBD Sulbar 2025 Masuk Zona Hijau, Pendapatan Capai 90 Persen

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menekankan bahwa penerbitan surat perintah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga keselarasan program kerja, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan terselenggaranya pelayanan publik yang optimal dan berintegritas.

Baca Juga  Stok Pangan Sulbar Aman hingga Enam Bulan, GPM Tetap Digelar Dukung Visi Maju dan Sejahtera

Dengan adanya penugasan ini, diharapkan rangkaian kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dapat berlangsung secara tertib, efektif, dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *