MAJENE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene Salmawaty Djamado, menyesalkan terbitnya surat pernyataan Bupati Majene Achmad Syukri Tammalele terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 43 Desa di Majene tahun 2023.
Menurutnya, Pilkades merupakan pesta rakyat, sebab masyarakat dapat menentukan langsung sosok pemimpinnya di desa, sehingga warga desa mengharapkan terselenggaranya Pilkades di tahun 2023 ini.
“Kami sangat sedih dengan keputusan penundaan Pikades tahun ini, karena demokrasi desa betul-betul terinjak di tanah Assamalewuang ini,” tegas Ketua DPRD Majene Salmawaty kepada sejumlah awak media, Sabtu (27/5/2023).
Ketua DPC PPP Kabupaten Majene ini juga mempertanyakan landasan poin kedua Surat Pernyataan Bupati Majene Nomor : 014/688/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Majene Tahun 2023.
Pada poin itu, dituliskan alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene yang menyebut telah berkoordinasi, meminta saran dan masukan kepada anggota FORKOPIMDA Kabupaten Majene khususnya dalam rangka menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Majene dinilai tidak berdasar.
Alasannya, hingga saat ini belum ada FORKOPIMDA Kabupaten Majene yang mengeluarkan surat penyataan secara resmi terkait rawannya kondisi keamanan di wilayah desa yang akan menggelar Pilkades tahun ini.
Apalagi, Kapolres Majene melalui pemberitaan sejumlah media online telah mengeluarkan pernyataan bahwa siap mengamankan rangkaian kegiatan pemilihan umum yang akan di gelar di wilayah kabupaten Majene, mulai dari Pilpres, Pileg, Pilkada serta Pilkades.
“Kalau memang ada wilayah yang rawan konflik, seharusnya itu berdasarkan pada laporan tertulis yang jelas dari FORKOPIMDA, sehingga dapat dipetakan dan dilakukan langkah antisipasi. Jangan seperti sekarang ini, justeru terkesan lempar batu sembunyi tangan,” tegasnya.
Salmawaty juga menyesalkan, mudahnya Bupati Majene membuat aturan namun justeru tidak melaksanakan aturan tersebut, seperti Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Padahal, regulasi tersebut merupakan bentuk pelaksananan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 11 ayat (4) serta Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Majene Drs, Abdul Rahim, MM didampingi oleh Ruski Hamid, SH, selaku Kabag Hukum Pemkab Majene, membacakan Surat Pernyataan Bupati Majene Achmad Syukri Tammalele, terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 43 Desa.
Dalam Surat Penyataan Nomor : 014/688/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Majene Tahun 2023, Bupati Majene menuliskan empat poin yang menjadi dasar pertimbangan penundaan Pilkades serentak di Majene.
Poin pertama, membaca surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota Nomor: 100.3.5.5/244/SJ Tanggal 14 Januari 2023 Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dimana poin 4 huruf d dinyatakan “dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan buruf b, agar melakukan koordinasi dengan PORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i.
“Bahwa berdasarkan hal pada poin 1 tersebut diatas, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Majene telah berkoordinasi, meminta saran dan masukan kepada anggota FORKOPIMDA Kabupaten Majene khususnya dalam rangka menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Majene,” tulis Bupati Majene, di poin kedua surat penyataannya, tertanggal (25/5/2023).
Selanjutnya, dengan pertimbangan pelaksansan pemilihan kepala desa berada pada masa yang sama dengan agenda Demokrasi Nasional, yakni tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka diperlukan dukungan situasi yang kondusif.
Terakhir, Bupati Majene Achmad Syukri Tammalele, menuliskan agar kondusifias dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Majene dipastikan dapat terjaga, maka kegiatan difokuskan pada agenda Dewokrasi Nasional, yakni mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuhun 2024.
“Adapun Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Majene dinyatakan ditunda dan akan dilaksanakan dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024,” demikilan kutipan terakhir dari empat poin yang menjadi dasar penundaan Pilkades di Majene dan ditandatangani oleh Bupati Majene.