Mamuju  

ESDM Sulbar: Listrik Aman, Usaha Lancar — Jangan Abaikan Izin dan Keselamatan

SWARAMAMDAR.COM, MAMUJU – Listrik adalah urat nadi setiap usaha. Namun, jika dikelola tanpa mematuhi aturan, ia bisa menjadi sumber masalah besar—mulai dari gangguan operasional hingga ancaman keselamatan. Pesan inilah yang mengemuka dalam Sosialisasi Perizinan Penyediaan Tenaga Listrik yang digelar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat di Hotel Lestari, Mamuju, baru-baru ini.

Acara yang diikuti 35 peserta dari industri, perhotelan, perbankan, hingga rumah sakit ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan. Dengan nada tegas namun bersahabat, ia mengingatkan bahwa listrik bukan sekadar fasilitas, tetapi sektor berisiko tinggi yang menuntut manajemen profesional.

“Kami ingin semua pelaku usaha paham, bahwa izin bukan hanya formalitas. Ini soal keamanan, keandalan, dan keberlanjutan,” tegasnya.

Bujaeramy memaparkan, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dan peraturan turunannya—termasuk PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025—pemerintah provinsi berwenang mengeluarkan izin penyediaan tenaga listrik hingga kapasitas 10 MegaWatt, khusus untuk pembangkit yang tidak terhubung ke jaringan PLN dan digunakan untuk kepentingan sendiri.


Kewajiban Pelaku Usaha di Bidang Ketenagalistrikan

  1. Mengurus IUPTLS & Izin Operasi untuk pembangkit listrik hingga 10 MW.
  2. Memastikan instalasi memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi).
  3. Mempekerjakan tenaga teknik bersertifikat (SKTTK).
  4. Melaporkan penggunaan energi & kapasitas terpasang setiap tahun ke Dinas ESDM Sulbar.

Risiko Jika Mengabaikan Regulasi

⚠ Potensi kebakaran akibat instalasi tidak laik operasi.
⚠ Sanksi administratif & denda sesuai UU Ketenagalistrikan.
⚠ Penghentian operasional oleh pemerintah daerah.
⚠ Kerugian aset & reputasi usaha rusak.


Selain materi teknis, peserta juga diajak berdiskusi mengenai kasus lapangan, mulai dari kebakaran akibat instalasi tidak laik operasi hingga kerugian besar karena pasokan listrik dihentikan akibat tidak memiliki izin resmi.

Sosialisasi ini sejalan dengan Misi Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yang menargetkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan dasar berkualitas.

Dinas ESDM Sulbar berharap, usai sosialisasi ini, pelaku usaha di Sulbar semakin sadar bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagalistrikan bukan hanya urusan hukum, tetapi investasi untuk keselamatan dan kelancaran usaha.

“Kalau listrik aman, usaha pun lancar. Itu prinsip yang sederhana, tapi sering dilupakan,” pungkas Bujaeramy.

Baca Juga  BPKPD Sulbar Kawal Ketat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Bersama Komisi I DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *