Mamuju  

Gugatan Praperadilan Gugur, Penyidikan Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Dinyatakan Sah

SWARAMANDAR.COM, MAMUJU – Upaya hukum praperadilan kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri (PN) Mamuju secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan Basid, SH, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pematangan lahan pembangunan pintu gerbang Kabupaten Mamuju.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, dengan agenda pembacaan amar putusan perkara Nomor: 8/Pid.Pra/2025/PN Mam.

Dalam persidangan tersebut, Basid tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya, yakni Syamsul, SH, MH; Chairul Amri, SH, MH; Abd. Wahab, SH; Muh. Ali Akbar, SH; Apriadi Basri, SH, MH; serta Tamsil, SH, MH.

Melalui permohonan praperadilan, Basid menggugat Kapolda Sulawesi Barat cq Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan pembangunan pintu gerbang Kabupaten Mamuju.

Baca Juga  Rp40 Miliar Digelontorkan, Wagub Salim Minta Program Stunting & Kemiskinan Terukur

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal H. Rahmad, SH, MH, dan telah berlangsung sejak 12 Desember 2025 hingga 23 Desember 2025, sebelum akhirnya diputus pada 24 Desember 2025.

Selama proses persidangan, pihak termohon diwakili oleh Tim Praperadilan Polda Sulawesi Barat yang ditunjuk langsung Kapolda Sulbar, terdiri dari Kompol Jamaluddin, SH, MH; AKP Muh. Agus H, SH; IPTU Ahmad Fadli, SH; IPDA Ilham Eka Dharmawan, SH, MH; IPDA M. Firman Oscandar, SH, S.Sos, MH; AIPDA Fajar Abadi, SH; serta AIPDA Muhammad Arif, SH.

Dalam dalil permohonannya, pemohon mempersoalkan sejumlah aspek, mulai dari penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung dua alat bukti sah, penerbitan SPDP dan Sprindik yang dianggap cacat prosedur, hingga tindakan penyitaan dan penahanan yang diklaim tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga  “Kejari Majene Hadiri Penandatanganan MoU-PKS di Kejati Sulbar: Penguatan Implementasi Pidana Kerja Sosial di Era KUHP Baru”

Namun, seluruh dalil tersebut ditolak oleh hakim. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa seluruh tahapan dan administrasi penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulbar telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, dilakukan secara sah, serta memenuhi prinsip due process of law.

Hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga seluruh gugatan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd. Azis, S.IK, menyebut putusan praperadilan ini sebagai bentuk pengakuan atas profesionalisme penyidik dalam menangani perkara korupsi.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Susun RIPJPID 2025-2029 untuk Dorong Riset dan Inovasi Berbasis Daerah

“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ini juga merupakan bentuk akuntabilitas kami kepada publik,” tegas Kombes Pol Abd. Azis.

Ia menambahkan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan pembangunan pintu gerbang Kabupaten Mamuju akan terus berlanjut hingga tuntas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami berharap putusan ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sulawesi Barat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, petikan resmi putusan praperadilan masih menunggu diterbitkan oleh PN Mamuju. Meski demikian, putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah hukum penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar telah sah, konstitusional, dan tidak terbantahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *