SWARAMANDAR.COM, MAMUJU — Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Dinsos Sulbar) menggelar rapat persiapan Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (TPP-PA) sebagai langkah awal memastikan seluruh proses adopsi berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak. Rapat yang dipimpin Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) tersebut berlangsung di ruang pertemuan Dinsos Sulbar, Senin (17/11/2025).
Dalam rapat ini dilakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan berkas calon orang tua angkat, kesiapan lembaga pengasuhan, serta data anak yang akan dibahas dalam sidang TPP-PA. Tahapan ini menjadi instrumen penting untuk menjamin keputusan sidang nantinya benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Langkah tersebut juga sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.
Kepala Dinas Sosial Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, melalui Kepala Bidang Rehsos, Supiati Sahid, menegaskan bahwa rapat persiapan ini merupakan proses krusial sebelum sidang resmi digelar.
“Kami ingin memastikan seluruh dokumen, hasil asesmen, dan rekomendasi teknis telah lengkap. Proses pengangkatan anak tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut masa depan seorang anak,” ujar Supiati.
Ia menjelaskan bahwa setiap calon orang tua angkat wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun psikososial sesuai regulasi nasional untuk memastikan anak benar-benar mendapat lingkungan pengasuhan terbaik.
“Adopsi bukan sekadar keinginan orang dewasa, tetapi mengenai memberikan masa depan dan lingkungan yang aman bagi anak. Karena itu, setiap aspek harus kami teliti secara menyeluruh,” tambahnya.
Dinsos Sulbar berharap melalui rapat ini, proses sidang TPP-PA dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil, akuntabel, serta sepenuhnya berpihak kepada kepentingan terbaik anak. Sidang resmi TPP-PA dijadwalkan digelar dalam waktu dekat setelah seluruh hasil verifikasi dinyatakan lengkap.
(Rls)







