SWARAMANDAR.COM, MAMASA – Polemik pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Salurano, Kabupaten Mamasa, terus menuai sorotan. Setelah gelombang penolakan warga, kini giliran Ombudsman Muda Indonesia Indonesian Crisis Centre (OMIICC) Sulawesi Barat angkat bicara dan menyatakan sikap tegas.
Melalui rilis resminya, OMIICC Sulbar menegaskan bahwa mereka menghormati sepenuhnya aspirasi masyarakat Salurano yang menolak rencana pembangunan TPA tersebut. Menurut mereka, suara rakyat merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), di mana setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Penolakan warga bukanlah penghalang pembangunan, melainkan bentuk partisipasi publik yang wajib dihormati. Pemerintah tidak bisa mengabaikan suara masyarakat sebelum menetapkan kebijakan strategis seperti pembangunan TPA,” tegas OMIICC Sulbar dalam pernyataan sikapnya.
Selain itu, OMIICC Sulbar menyoroti pentingnya prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat mutlak dalam setiap pembangunan yang berpotensi mencemari lingkungan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), proses AMDAL harus dilaksanakan secara transparan dan melibatkan warga.
“Jika warga Salurano tidak pernah diajak berkonsultasi dalam proses AMDAL, maka proyek ini berpotensi cacat hukum. Pembangunan TPA bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kelangsungan hidup masyarakat sekitar,” jelas OMIICC.
Poin penting lainnya, OMIICC Sulbar menolak praktik pembangunan TPA dengan sistem asal jadi. Mereka mengingatkan bahwa sistem open dumping sudah dilarang oleh UU No. 18 Tahun 2008. TPA wajib dibangun dengan standar sanitary landfill untuk mencegah pencemaran air tanah, udara, dan tanah di sekitarnya.
“Jika masih menggunakan sistem terbuka, itu sama saja mengulangi kesalahan lama. TPA bisa berubah menjadi sumber masalah baru, bukan solusi sampah,” tegas mereka.
OMIICC juga mendesak Pemkab Mamasa untuk segera membuka ruang dialog dengan warga Salurano. Dialog terbuka dianggap sebagai jalan terbaik agar pemerintah dapat menjelaskan secara detail rencana teknis pembangunan TPA, termasuk pengendalian limbah lindi, gas metana, dan skema pengelolaan pascaoperasi.
Tak hanya itu, OMIICC menegaskan apabila hasil kajian menunjukkan lokasi di Salurano tidak layak secara lingkungan, maka pemerintah harus berani mencari lokasi alternatif. Pemaksaan proyek di tempat yang tidak sesuai dinilai hanya akan menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kami tidak menolak pembangunan TPA sebagai kebutuhan publik. Yang kami tolak adalah setiap proyek yang dijalankan dengan mengabaikan hak warga, prinsip lingkungan hidup sehat, dan asas transparansi,” bunyi pernyataan sikap tersebut.
Sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati kebijakan publik di Sulawesi Barat juga mendukung langkah OMIICC. Mereka menilai sikap ini penting sebagai pengingat agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menjalankan proyek tanpa perencanaan matang.
Dengan munculnya pernyataan sikap ini, tekanan terhadap Pemkab Mamasa semakin menguat. Warga menanti itikad baik pemerintah untuk mendengarkan aspirasi, mengedepankan prinsip lingkungan hidup berkelanjutan, serta menjamin pembangunan yang benar-benar berpihak pada rakyat.
Ombudsman Muda Indonesia Indonesian Crisis Centre (OMIICC) Sulbar
Website: https://ombudsmanmudaindonesia-sulbar.id







