SWARAMANDAR.COM, MAJENE β Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat kembali mengungkap bobroknya tata kelola keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mamasa.
Dalam laporan bernomor 14.A/LHP/XIX.MAM/06/2025 tanggal 13 Juni 2025, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja honorarium narasumber, uang transpor, dan pelatihan senilai Rp265.382.500,00 yang harus segera ditarik dan disetor kembali ke Kas Daerah.
BPK menilai kesalahan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan verifikasi di internal Disdikbud Mamasa. Mulai dari Kepala Dinas, PPK, PPTK hingga bendahara pengeluaran dinilai abai terhadap aturan yang jelas diatur dalam Perpres dan Permendagri.
Honorarium narasumber sebesar Rp73 juta dibayarkan tidak sesuai standar harga satuan, termasuk kepada pegawai internal tanpa memotong 50 persen sebagaimana ketentuan. Bahkan, ada pembayaran honorarium yang tidak sesuai jam kerja riil dan pada kegiatan yang sama sekali tidak melibatkan narasumber.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran uang transpor mencapai Rp192 juta. Modusnya: uang transpor diberikan melebihi standar yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa uang transpor di wilayah Kabupaten Mamasa hanya Rp120 ribu per hari. Namun, Disdikbud Mamasa dengan enteng menggelontorkan lebih dari itu kepada peserta kegiatan.
βIni bentuk kelalaian sekaligus praktik pemborosan anggaran yang tidak boleh ditolerir,β tegas Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, Senin (28/7/2025).
Juniardi menambahkan, BPK secara tegas merekomendasikan Bupati Mamasa agar memerintahkan Kepala Disdikbud menarik seluruh kelebihan pembayaran dan mengembalikannya ke kas daerah. Selain itu, pejabat teknis diminta lebih cermat dan bertanggung jawab agar kasus serupa tidak terulang.
Temuan ini memperlihatkan bahwa anggaran pendidikan di Mamasa yang seharusnya fokus untuk peningkatan mutu belajar justru bocor akibat kelalaian aparat pengelola.
Publik pun bertanya-tanya, apakah rekomendasi BPK ini akan benar-benar ditindaklanjuti atau hanya menjadi catatan di atas kertas.
Jika tidak ada tindakan tegas, kasus salah bayar ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah. Uang negara ratusan juta rupiah kembali menjadi korban kesalahan yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.







