SWARAMANDAR.COM, MAMUJU, 6 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan nasional pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Langkah ini menindaklanjuti imbauan strategis dari Menteri Lingkungan Hidup agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya menerima sampah residu yang sudah tidak bisa diolah kembali.
Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, menegaskan bahwa pihaknya akan segera bergerak cepat dengan menyusun langkah konkret dan mengoordinasikan rencana aksi bersama pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat.
“Kami menyambut baik arahan Menteri LHK. Prinsipnya, pengelolaan sampah bukan hanya soal pembuangan, tapi juga perubahan perilaku dari hulu ke hilir. TPA idealnya hanya menjadi tempat akhir bagi sampah residu,” ujarnya di Mamuju.
Menurut Zulkifli, penguatan pemilahan sampah sejak dari sumbernya menjadi prioritas. Artinya, masyarakat perlu didorong untuk memilah antara sampah organik, anorganik, dan residu, sejak dari rumah, kantor, hingga tempat umum.
“Edukasi masyarakat dan penyediaan sarana pemilahan harus jalan beriringan. Dengan begitu, proses daur ulang bisa maksimal, dan volume sampah ke TPA akan jauh berkurang,” tambahnya.
DLH Sulbar juga akan memperluas kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pelaku usaha, komunitas lingkungan, dan tokoh masyarakat, guna membangun sistem tata kelola sampah yang efisien, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kebersihan lingkungan.
Langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, dalam membangun Sulbar yang hijau, bersih, dan berkelanjutan.
Komitmen ini juga bagian dari upaya Pemprov Sulbar dalam mendukung target nasional pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025.
Dengan semangat kolaborasi, DLH Sulbar optimistis bahwa Sulawesi Barat dapat menjadi contoh daerah yang berhasil mengelola sampah secara modern dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.







