SWARAMANDAR.COM, MAMUJU, 15 Juli 2025 — Demi memastikan pengelolaan aset yang transparan dan tertib, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menggelar pemeriksaan fisik seluruh kendaraan dinas (randis) yang dimiliki instansinya.
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Bapperida Sulbar ini menjadi bagian dari komitmen kuat dalam menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Langkah ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapperida, Junda Maulana, sebagai upaya konkret memperbaiki manajemen aset di lingkungan kerja. Pemeriksaan dilakukan oleh tim teknis dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, yang dikoordinasikan oleh Kabid BMD, Andi Muhammad Bisyri Nur.
“Pemeriksaan ini tidak hanya soal fisik kendaraan, tapi juga menyangkut kepatuhan administrasi, legalitas dokumen, serta efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah,” ujar Sekretaris Bapperida Sulbar, Muh. Darwis Damir.
Lima Fokus Utama Pemeriksaan:
- Inventarisasi Kendaraan: Identifikasi kendaraan yang terdaftar sebagai aset resmi daerah.
- Kelayakan Operasional: Penilaian kondisi kendaraan, apakah masih layak pakai, perlu perbaikan, atau harus dihapus dari daftar aset.
- Pemutakhiran Data: Pengecekan status dokumen kendaraan, termasuk STNK dan pembayaran pajak.
- Pengawasan Terpadu: Pencegahan terhadap kehilangan atau penyalahgunaan kendaraan dinas.
- Perencanaan Pemeliharaan: Penyusunan jadwal servis berkala agar kendaraan tetap dalam performa terbaik.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya tujuh unit kendaraan roda dua yang dinyatakan tidak lagi layak pakai. Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya akan diusulkan untuk perubahan status, sebagai langkah awal menuju proses pelelangan sesuai regulasi.
“Proses lelang tidak bisa langsung dilakukan. Ada tahapan administrasi yang harus dilalui, termasuk pengusulan perubahan status kendaraan tersebut,” jelas Darwis.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh Bapperida dalam menata ulang sistem pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sehingga lebih efisien, tertib, dan sesuai prinsip akuntabilitas publik.
Kegiatan ini juga menjadi simbol kuat semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.







