SWARAMANDAR.COM, MAMUJU — Dunia pendidikan kembali diingatkan pada realita mendasar yang tak boleh diabaikan: tanggung jawab dan kedisiplinan guru sebagai ujung tombak pendidikan. Kasus dua guru di MTs Al-Chaeriyah Ma’arif Simboro Mamuju yang dinonaktifkan karena tidak hadir mengajar selama setahun menjadi potret buram sekaligus refleksi atas lemahnya kontrol dalam sistem pendidikan swasta.
Kepala madrasah, Muslimah, S.Pd.I., Gr., telah menegaskan bahwa keputusan nonaktif tersebut bukan karena faktor personal ataupun ketidakadilan institusi, melainkan akibat mangkirnya dua guru berinisial MYN dan NZ tanpa alasan jelas, baik secara tertulis maupun lisan.
“Sejak Juli 2024 mereka tidak pernah mengajar. Tidak ada komunikasi, bahkan keluar dari grup guru tanpa penjelasan,” kata Muslimah. Ironisnya, selama dua semester nama mereka tetap tercantum dalam jadwal pelajaran, menunjukkan lemahnya mekanisme pemutakhiran data tenaga pengajar secara internal.
Dunia pendidikan tidak sekadar soal administrasi dan silabus, melainkan komitmen moral terhadap anak didik. Ketidakhadiran guru selama setahun tanpa klarifikasi jelas adalah bentuk pengabaian terhadap amanah yang sangat mendasar.
Lebih dari itu, upaya yayasan yang berkali-kali memanggil secara resmi juga diabaikan oleh kedua guru tersebut. Hal ini tidak hanya merugikan madrasah secara kelembagaan, tapi juga mencoreng profesi guru sebagai panutan masyarakat.
Hal yang lebih mencengangkan adalah ketika keduanya tetap mencoba mengajukan diri sebagai peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui jalur Kementerian Agama. Padahal sistem kepegawaian digital secara otomatis menolak karena status mereka tak lagi aktif.
“Data mereka di Kanwil Kemenag tidak terupdate karena setahun tidak aktif, maka otomatis tidak memenuhi syarat untuk PPG,” jelas Muslimah.
Kasus ini menyimpan banyak pelajaran, terutama bagi manajemen lembaga pendidikan swasta yang sering kali tidak memiliki sistem monitoring kehadiran dan kinerja guru seketat lembaga negeri. Ketiadaan disiplin bukan hanya soal pelanggaran, tetapi mengancam mutu pendidikan jangka panjang.
Di sisi lain, peristiwa ini juga mengajak kita untuk bercermin: apakah guru-guru kita merasa dihargai dan didukung dengan baik oleh lembaga tempat mereka mengabdi? Apakah ada faktor internal seperti konflik, tekanan, atau ketidaknyamanan yang mendorong mereka memilih diam dan menghilang?
Sikap profesional memang wajib dijaga oleh guru, tapi lembaga pun wajib menciptakan iklim kerja yang mendukung. Tidak cukup dengan hanya memberikan jadwal mengajar, tetapi perlu ada sistem evaluasi, motivasi, dan pendekatan personal.
Jika satu tahun guru menghilang tanpa tindakan tegas sejak awal, maka bukan hanya guru yang patut dipertanyakan, tetapi juga sistem pengawasan yang gagal bertindak lebih dini.
Dunia pendidikan harus kembali pada ruhnya: saling menghargai, saling bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika profesi. Jangan sampai kasus seperti ini menjadi “normal baru” di lingkungan pendidikan swasta yang minim pengawasan.







