MAJENE – Sepeda listrik yang marak digunakan pelajar saat ini, ternyata dilarang beroperasi di jalan raya.
Hal ini disampaikan, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polisi Resor (Polres) Majene Andri Aryansyah, S.IK saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat, (26/01/2024).
Andri mengatakan, berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya bisa digunakan di area pemukiman dan beberapa tempat lainnya
“Dari awal kami sudah sosialisasikan bahwa sepeda listrik itu tidak boleh digunakan di jalan raya. Saya sudah sampaikan sama masyarakat lewat teman-teman media bahwa penggunaannya sudah diatur misalnya di kawasan karpridei, tempat olahraga, dll,” ucap kasatlantas Andry
Lebih jauh Andry menjelaskan, jika pihaknya menemukan masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya maka petugas dapat menghentikan dan beri nasehat.
“Sepeda listrik beda aturannya dengan kendaraan lain, kami tidak dapat melakukan penindakan berupa tilang hanya dapat beri teguran dan buat perjanjian pada masyarakat yang melanggar,” ungkap Andry
Dirinya menjelaskan, tapi ada sanksi tersendiri yang bisa dilakukan yakni buatkan perjanjian dan ditanda tangani. Bentuk perjanjiannya itu masyarakat bersedia sepeda listrik ditahan di kantor selama satu bulan, apabila masih ditemukan berporasi di jalan raya.
Andry juga menyinggung, pelanggaran lalu lintas lainnya seperti, tidak memakai helm, knalpot yang tidak sesuai standar, tidak memiliki stnk dan lain-lain. Itu masih banyak terdapat di Majene kurangnya kesadaran masyarakat membuat hal itu terjadi. Bahkan masyarakat kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.
“Iya masyarakat tidak sadar bahwa menggunakan helm dan melengkapi surat-surat kendaraannya itu sangat penting,” pungkas Andry.