SWARAMANDAR.COM, POLMAN – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkap dugaan serius terkait pengelolaan keuangan di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, ditemukan uang persediaan (UP) senilai Rp1,365 miliar yang dikuasai Bendahara Pengeluaran, tidak dipertanggungjawabkan.
Temuan ini terungkap dalam LHP Nomor: 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025 yang diterbitkan BPK Perwakilan Sulawesi Barat, pada 13 Juni 2025. Dana tersebut merupakan UP dari Bagian Umum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah, yang dikelola oleh bendahara bernama Sdri. Nur, menjabat dari Januari hingga Juli 2024.
“Saldo Rp1,365 miliar habis digunakan untuk membayar utang UP tahun sebelumnya tanpa bukti pertanggungjawaban,” ungkap Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, Rabu (23/7/2025).
Rekomendasi Diabaikan, Tindak Lanjut Mandek
Menurut audit Inspektorat Kabupaten Polman yang tertuang dalam LHA Nomor: 081/LHA/INSP/700.1.2.1/VIII/2024, Inspektorat telah merekomendasikan agar Sdri. Nur mengembalikan dana tersebut. Namun hingga pemeriksaan berakhir pada 10 Mei 2025, tidak ada tindakan konkret dari Pemkab Polman, termasuk dari Bupati, yang seharusnya melaporkan kerugian negara kepada BPK sesuai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.
Temuan lainnya menunjukkan adanya selisih kas yang berdampak pada penyajian laporan keuangan daerah (LKPD) TA 2024. BPK mencatat, dari total dana SP2D sebesar Rp50 miliar yang dikelola Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah, Rp1,365 miliar tidak ditemukan bukti pertanggungjawaban hingga akhir tahun 2024.
Uang Daerah Dijadikan “Aset Tak Digunakan”
Akibat tidak adanya pertanggungjawaban, dana Rp1,365 miliar tersebut akhirnya direklasifikasi menjadi “Aset Lain-Lain” atau lebih tepatnya sebagai Aset Tetap Tak Digunakan. Artinya, uang tunai negara dianggap seperti barang mati yang tidak lagi digunakan dalam operasional pemerintahan.
Selain itu, selisih dana ini menyebabkan penyimpangan dalam penyajian saldo kas di berbagai laporan, termasuk neraca, laporan arus kas, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL).
Pelanggaran Aturan dan Risiko Korupsi
Permasalahan ini mencerminkan pelanggaran nyata terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang secara tegas mengatur mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan pengeluaran kas. Tidak hanya itu, lemahnya pengawasan dari Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran dan tindakan transfer dana pada penghujung tahun dinilai membuka celah penyimpangan dan risiko penyalahgunaan kas daerah.
BPK Minta Bupati Bertindak Tegas
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Polewali Mandar untuk:
- Menginstruksikan Sekda agar memproses tuntutan perbendaharaan senilai Rp1,365 miliar;
- Menyetorkan kembali dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD);
- Memperkuat implementasi transaksi non-tunai dan pengawasan penyaluran anggaran di penghujung tahun.
Pemkab Polewali Mandar melalui Pj. Sekda dan Kepala Badan Keuangan menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini. Namun publik masih menanti aksi nyata, bukan hanya janji birokrasi.
Redaksi Catatan: Jika tidak ditindaklanjuti dengan tegas dan transparan, kasus ini berpotensi menjadi skandal besar dalam pengelolaan keuangan daerah. Uang rakyat senilai lebih dari Rp1,3 miliar bukan angka kecil, dan kepercayaan publik terhadap Pemkab Polman bisa runtuh jika tidak ada upaya serius dalam penyelesaian.







