SWARAMANDAR.COM, MAMUJU — Kasus pembunuhan yang mengguncang Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, kini memasuki babak baru. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polresta Mamuju resmi menetapkan pria berinisial BR (62) sebagai tersangka dalam pembunuhan adik kandungnya sendiri, Kamaruddin (51). Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/407/XII/2025/SPKT Resta Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Ioda Herman Basir, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah memberikan keterangan yang konsisten mengenai peristiwa tragis tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BR melakukan aksi pembunuhan menggunakan sebilah parang, yang kemudian menewaskan korban dengan luka parah pada bagian leher.
“Kesimpulan penyidik diperkuat dengan hasil Visum et Revertum yang menyatakan korban mengalami luka fatal yang menyebabkan kematiannya,” jelas Ipda Herman.
Dalam rangkaian penyidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti penting, yakni:
- Sebilah parang yang digunakan pelaku.
- Pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, tersangka BR dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Mamuju memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyelidik mendalami berbagai aspek, termasuk dugaan motif keluarga yang mengarah pada eskalasi konflik internal.
“Pengungkapan fakta hukum akan terus kami lakukan secara transparan dan profesional,” tegas Ipda Herman.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan dua saudara kandung dan menambah daftar konflik keluarga yang berujung pada tindak pidana berat.
Humas Polresta Mamuju







